Soal Tarif Satu Harga LPG 3 Kg, Wamen ESDM: Akan Ditentukan Pemerintah Pusat
LPG bersubsid-Pertamina-
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 mengatur tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram; sedangkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2019 mengatur tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


