Tunggakan BPJS Kesehatan di Jambi Capai Rp351 M, Hingga Oktober 2025
LAYANAN KESEHATAN : Masyarakat mendatangi kantor BPJS Kesehatan untuk mendapatkan informasi layanan program. FOTO: Bakar/je--
Untuk mendapatkan penghapusan tunggakan, peserta perlu melakukan registrasi ulang melalui aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp 0811-8-165-165, atau langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat. Peserta yang belum terdaftar di DTKS wajib melakukan pendaftaran melalui aplikasi Cek Bansos atau melalui kantor desa/kelurahan. Pemerintah menegaskan bahwa penghapusan ini hanya berlaku bagi peserta yang statusnya diverifikasi sebagai masyarakat tidak mampu.
BACA JUGA:TURUN LAGI! Harga TBS Sawit Swadaya Riau Jadi Rp3.390,42/Kg
Program penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam program jaminan kesehatan nasional. Selain itu, kebijakan ini menjadi bentuk nyata prinsip gotong royong dan keadilan dalam sistem jaminan kesehatan di Indonesia. Berdasarkan data BPJS Kesehatan dan Kemenko PM, pemerintah telah menyiapkan anggaran hingga Rp20 triliun untuk membantu sekitar 23 juta peserta yang memiliki tunggakan maksimal 24 bulan.
Terpisah, anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengingatkan kebijakan pemerintah menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri harus disertai upaya memperkuat kedisiplinan pembayaran iuran.
“Banyak peserta mandiri yang berhenti membayar bukan karena tidak mau, tetapi karena memang tidak mampu. Dengan penghapusan tunggakan ini, mereka bisa kembali aktif tanpa beban utang dan memperoleh kembali hak konstitusionalnya atas layanan kesehatan,” kata Edy di Jakarta, Senin.
BACA JUGA:Update Harga Emas Antam Selasa 11 November 2025, Hari Ini Melonjak Jadi Rp2,36 Juta/Gram
Ia pun menilai kebijakan tersebut merupakan langkah progresif untuk memulihkan hak layanan kesehatan masyarakat.
Diketahui, pemerintah memutuskan menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta yang tidak mampu membayar untuk membantu jutaan warga yang kehilangan hak atas pelayanan akibat menunggak iuran.
Berdasarkan data pemerintah, terdapat lebih dari 23 juta peserta yang sempat nonaktif. Sebagian besar mereka berasal dari kalangan pekerja informal dan masyarakat berpenghasilan rendah.
Selain itu, pemerintah pun mengalokasikan tambahan anggaran hingga Rp20 triliun guna memperkuat keuangan BPJS Kesehatan hingga 2026.
Menurut Edy, langkah tersebut sejalan dengan semangat gotong royong dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta dapat menyehatkan neraca keuangan BPJS Kesehatan sekaligus membuka kembali akses layanan bagi jutaan warga.
Meskipun demikian, Edy menekankan pentingnya penegakan disiplin pembayaran bagi peserta yang mampu. Ia mendorong pemerintah mengaitkan keaktifan kepesertaan BPJS dengan layanan publik, seperti pembuatan SIM, SKCK, maupun izin usaha.
“Yang miskin ditanggung negara, tetapi yang mampu harus tetap membayar. Prinsip gotong royong ini harus ditegakkan agar masyarakat memahami bahwa BPJS bukan sekadar bantuan, melainkan kewajiban bersama,” ujarnya.
Edy juga menyoroti ketimpangan layanan kesehatan antarwilayah yang masih menjadi persoalan. Ia mencontohkan keluhan masyarakat di Kalimantan Tengah yang kesulitan memperoleh layanan cepat meski telah menjadi peserta aktif BPJS.
“Jangan sampai warga di daerah membayar iuran yang sama, tetapi menerima pelayanan berbeda. Keadilan sosial di bidang kesehatan menuntut pemerataan fasilitas dan tenaga medis di seluruh wilayah,” katanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



