Berikut Tiga Kabupaten di Jambi Masuk Usulan Pembangunan Gudang Bulog
Manager Administrasi dan Keuangan Perum Bulog Kanwil Jambi Matius Pranata Sitepu, saat memberikan keterangan terkait rencana pembangunan gudang Bulog di tiga wilayah di Provinsi Jambi, Senin (17/11/2025). ANTARA/Agus Suprayitno.--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Tiga kabupaten di Provinsi Jambi masuk dalam usulan lokasi pembangunan gudang Bulog sebagai upaya mendukung rencana pemerintah untuk membangun Infrastruktur Pasca Panen (IPP), sekaligus meningkatkan kapasitas penyimpanan dan penyerapan gabah petani untuk memperkuat ketahanan pangan daerah.
BACA JUGA:Bawa Norwegia Lolos ke Piala Dunia 2026, Erling Haaland Ngaku Lega
"Ini (Pembangunan gudang Bulog) sangat bermanfaat untuk masyarakat. Karena bisa menambah kapasitas penyimpanan dan memaksimalkan penyerapan gabah beras di Provinsi Jambi," kata Manager Administrasi dan Keuangan Perum Bulog Kanwil Jambi Matius Pranata Sitepu, di Jambi, Senin dikutip dari Antara.
BACA JUGA:Atlet Tenis Putri Sungai Penuh Raih Emas di Kejuprov Jambi 2025, Ketua KONI: Kita Apresiasi
Matius menjelaskan, tiga wilayah masuk usulan pembangunan gudang tersebut meliputi Kabupaten Sarolangun, Bungo dan Tanjung Jabung Timur. Gudang tersebut direncanakan memiliki kapasitas penyimpanan mencapai seribu ton.
Pembangunan tersebut berdasarkan pertimbangan kebutuhan, mengingat selama ini Bulog masih menerapkan sistem sewa gudang di sejumlah titik akibat kapasitas penyimpanan yang tersedia tidak mencukupi.
BACA JUGA:Lepas Tim Pendataan Pedagang dan PKL, Wawako Diza: Data Lengkap Pondasi Kebijakan Tepat Sasaran
Menurut Martius, pembangunan gudang Bulog baru kapasitas seribu ton itu direncanakan mulai berjalan pada tahun 2026, dengan skema hibah tanah dari masing-masing kabupaten. Setelah proses hibah tuntas, pembangunan fisik akan dilaksanakan oleh Bulog.
Proses hibah dari pemerintah daerah sejauh ini berjalan dengan baik, semua kepala daerah berkomitmen mendukung program pembangunan gudang penyimpanan. Selaras dengan program pemerintah untuk membangun 100 infrastruktur pasca panen diberbagai daerah di Indonesia.
Lanjut dia, proses hibah akan diperkuat dengan Surat Keputusan (SK) pelepasan aset dari pemerintah daerah ke Bulog. Setelah itu pihak Bulog akan melakukan tahapan studi kelayakan.
"Sudah berkomitmen dengan pemda setempat, terkait tanah hibah untuk pembangunan infrastruktur tersebut, proses pembangunan tidak bisa dilakukan setelah hibah dilakukan, melainkan harus melalui tahap administratif dan studi kelayakan terlebih dahulu," ungkap Martius.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



