Terafiliasi NII, Pemkot Jambi Cabut Izin Delapan LKS
Terafiliasi NII, Pemkot Jambi Cabut Izin Delapan LKS--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kota Jambi mencabut izin operasional delapan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan radikal Negara Islam Indonesia (NII). Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen tegas melawan penyebaran paham menyimpang di tengah masyarakat.
Pencabutan izin tersebut diumumkan dalam rapat resmi yang digelar di Ruang Rapat Sekda Kota Jambi, Kamis (10/7/2025), dan dipimpin langsung Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M. Turut hadir Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha, Forkopimda, Sekda A. Ridwan, serta jajaran dinas terkait.
BACA JUGA:Kadis PUPR Dilantik Jadi Pengawas PDAM Tirta Sakti Kerinci
Delapan lembaga sosial yang dikenai pencabutan izin antara lain:
LKS Sumatera Rindang
LKS Berkah Karunia Umat
LKS Amal Barokah Indonesia
LKS Amal Bhakti Negeri
BACA JUGA:Update Harga Emas di Pegadaian Jumat 11 Juli 2025, Hari Ini Kompak Naik
LKS Mutiara Abadi Jariah Umat
LKS Jamiatul Berkah
LKS Pundi Amal Bhakti Negeri
LKS Ridho Pertiwi
BACA JUGA:Full Senyum! Harga Cabai Rawit dan Bawang Merah Turun Jadi Segini
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


