Perda Kota dan Provinsi Jambi Sama, Lokasi PT SAS di Aur Kenali Bukan Kawasan Industri
Perda Kota dan Provinsi Jambi Sama, Lokasi PT SAS di Aur Kenali Bukan Kawasan Industri-Foto: Istimewa-
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) JAMBI sejak tahun lalu menyampaikan penolakan terhadap rencana pembangunan stockpile batu bara milik PT Sinar Anugerah Sukses (PT SAS) di Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura. Penolakan itu disampaikan secara resmi dalam bentuk surat kepada Gubernur JAMBI.
Surat dengan nomor PU.07.04/2651/VI.1-DPUPR/2023 bertanggal 27 November 2023 ditandatangani langsung oleh Pj Wali Kota Jambi saat itu, Sri Purwaningsih.
BACA JUGA:Ketua DPRD Kota Jambi Dukung Warga Aur Kenali, Minta PT SAS Hentikan Aktivitas
Dalam surat tersebut, Pemkot Jambi meminta peninjauan ulang terhadap perizinan PT SAS karena dianggap bertentangan dengan ketentuan tata ruang baik di tingkat kota maupun provinsi.
BACA JUGA:Wali Kota Jambi: Tak Ada Izin Pemkot untuk PT SAS
Penolakan Pemkot Jambi didasarkan pada dua Peraturan Daerah (Perda), yakni, Perda Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Jambi Tahun 2023–2043, yang menyatakan bahwa lokasi kegiatan PT SAS berada di kawasan pertanian. Kegiatan yang diperbolehkan hanya pertanian, permukiman petani, dan industri tertentu yang memenuhi persyaratan. Pembangunan stockpile batu bara tidak termasuk di dalamnya.
Perda Kota Jambi Nomor 9 Tahun 2013 tentang RTRW Kota Jambi Tahun 2013–2033, yang menyebutkan bahwa area yang telah dibuka oleh PT SAS sebagian berada di zona permukiman, Ruang Terbuka Hijau (RTH), dan sempadan sungai, yang tidak boleh digunakan untuk kegiatan industri.
Dalam suratnya, Pemkot Jambi menegaskan bahwa pembangunan stockpile PT SAS berpotensi menyalahi aturan tata ruang dan dapat menimbulkan persoalan hukum di masa depan.
“Mohon dilakukan peninjauan kembali terhadap perizinan yang sudah diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Jambi,” tulis dalam surat tersebut.
Surat tersebut juga ditembuskan ke lima kementerian dan lembaga nasional, yaitu, Menteri Dalam Negeri, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri ATR/BPN, Kepala BKPM.
Sikap tegas ini sejalan dengan pernyataan Wali Kota Jambi saat ini, Maulana, yang menyebut Pemkot belum pernah menerbitkan izin apapun untuk PT SAS dan akan bertindak sesuai kapasitas hukum yang dimiliki.
Dengan kesamaan antara Perda Kota dan Provinsi yang menempatkan lokasi stockpile dalam kawasan non-industri, maka dasar hukum penolakan terhadap kegiatan PT SAS di Aur Kenali menjadi semakin kuat. (hfz)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


