Sidang Kasus PT PAL, Saksi Sebut Tak Ada Tunggakan Pembayaran PT PAL
Sidang Kasus PT PAL, Saksi Sebut Tak Ada Tunggakan Pembayaran PT PAL --
"Namun, saat itu PT PAL harus kerjasama dengan koperasi atau perusahaan lain, sebab saat itu PT PAL tidak punya lahan," katanya.
Nazman menerangkan, kerjasama itu sifatnya mutlak berdasarkan Permentan Nomor 98 Tahun 2013.
"Sebab, syaratnya, perusahaan memiliki minimal 20 persen lahan. Kalau tidak, wajib bekerjasama dengan koperasi, masyarakat, dan kelompok tani, bahkan perorangan,” ujarnya. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


