Sidang Kasus PT PAL, Saksi Sebut Tak Ada Tunggakan Pembayaran PT PAL
Sidang Kasus PT PAL, Saksi Sebut Tak Ada Tunggakan Pembayaran PT PAL --
Kuasa hukum Wendy Haryanto, terdakwa kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PAL), menyatakan Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P) kelapa sawit saat pengurusan tahun 2014-2015 tidaklah bodong.
Pernyataan kuasa hukum Wendy ini menyikapi berita di sebuah media yang menulis bahwa mantan Kadis Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Muaro Jambi Muhammad Nazman Effendi menyebut IUP-P tersebut bodong, dalam sidang, Kamis (2/10/2025).
Dalam sidang untuk terdakwa Viktor Gunawan (Direktur Utama PT PAL) dan Rais Gunawan (Senior Relationship Manager Sentra Kredit Menengah BNI KC Palembang) pada Kamis pagi itu, Nazman yang merupakan Kadis Kehutanan dan Perkebunan Muaro Jambi tahun 2014 berstatus saksi.
Selain Nazman, ada tujuh orang lain yang menjadi saksi, sau di antaranya Edi Irianto yang pada tahun 2014 adalah staf PT PAL.
Sementara saksi-saksi lainnya adalah Slamet Harianto, Taufik Hidayat, Harmini, Lalan Suherman, Suroso, Joko Sutarno.
Roni Sianturi, kuasa hukum Wendy, memastikan IUP-P kelapa sawit PT PA tidak bodong.
"Apa arti bodong itu? Palsu atau ilegal. Kalau palsu atau ilegal, tidak mungkin lolos pencairan kredit ke BNI," katanya.
Dia menjelaskan, IUP-P saat itu terus berproses dalam hal kelengkapan berkas persyaratan.
"Ada berkas-berkas yang belum terpenuhi, dan itu terus berjalan untuk melengkapinya," ujarnya.
Roni menyebut, dalam sidang pada Kamis sore untuk terdakwa Wendy, Nazman yang masih bersaksi kemudian menyatakan bahwa IUP-P itu bukan bodong.
"Akhirnya dia (Nazman) meralat soal kata bodong itu," katanya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Nazman awalnya menyebut adanya usulan pembangunan pabrik di Kabupaten Muaro Jambi, tahun 2014.
"Ada usulan pengajuan pabrik, belum tahu tepatnya di mana," ujarnya.
"Suratnya (pengajuan pabrik) di Maret 2014, terkait permohonan untuk mendapatkan IUP-P Kelapa Sawit PT PAL," kata Nazman.
Nazman menjelaskan izin tersebut meliputi izin perkebunan budidaya serta pengelolaan hasil kebun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


