DISWAY BARU

Sidang Kasus PT PAL, Saham Wendy Sudah Pindah Tangan SejakTahun 2018

Sidang Kasus PT PAL, Saham Wendy Sudah Pindah Tangan SejakTahun 2018

Sidang Kasus PT PAL, Saham Wendy Sudah Pindah Tangan Sejal Tahun 2018--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID-Eksepsi yang dibacakan oleh tim kuasa hukum Wendy Haryanto dalam persidangan kasus korupsi kredit investasi dan modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PAL), dengan tegas menyebut dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara itu salah sasaran. 

Mereka menyebut dakwaan tersebut mengandung error in persona karena Wendy sudah tidak lagi menjadi pengurus perusahaan saat kasus terjadi.

BACA JUGA:Kota Jambi Jalani Verifikasi Nasional KKS 2025, Wali Kota Maulana Paparkan Bukti Konsistensi Menuju Kota Sehat

Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Wendy dari Law Firm NR & Partners saat membacakan eksepsi di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi, Kamis (12/9/2025).

Menurut Nurdin Sipayung, salah satu kuasa hukum, Wendy sudah tidak menjabat Direktur PT PAL sejak Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa pada 12 November 2018. 
BACA JUGA:Perbanyak Cerita Sukses Reforma Agraria, Wamen Ossy Dorong Penguatan Peran Kepala Daerah dalam GTRA

Dalam RUPS tersebut, posisi Direktur Utama beralih kepada Victor Gunawan, sementara Komisaris Utama dijabat Bengawan Kamto dan Arief Rochman.

“Sejak perubahan pengurus itu, klien kami sudah tidak lagi memiliki kewenangan maupun tanggung jawab atas perusahaan, termasuk terkait utang dan pengajuan kredit,” kata Nurdin.

BACA JUGA:Pelindo Kembali Masuk Daftar Fortune Indonesia 100

Ia menambahkan, kepemilikan PT PAL juga telah berpindah tangan melalui akta jual beli saham dan aset perusahaan pada akhir 2018. 

Saham Wendy sebesar 90 persen dijual kepada Bengawan Kamto, sementara 10 persen lainnya dijual kepada Arief Rochman.

Dengan dasar itu, tim kuasa hukum menegaskan bahwa permohonan kredit investasi dan modal kerja ke BNI dilakukan oleh pengurus baru PT PAL, bukan Wendy. 

Bahkan, menurut mereka, pihak bank sendiri mensyaratkan agar pengajuan dilakukan oleh jajaran direksi yang baru.

“Dakwaan JPU tidak secara cermat menguraikan proses peralihan saham dan kepengurusan. Sehingga keliru menjadikan klien kami sebagai terdakwa,” tegas Nurdin.

Sebagai bukti, tim kuasa hukum menyerahkan fotokopi akta jual beli saham, akta RUPS Luar Biasa, hingga dokumen pengalihan aset PT PAL. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: