Dinyatakan Bersalah, Helen Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup

Dinyatakan Bersalah, Helen Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup

Dinyatakan Bersalah, Helen Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan hukum pidana penjara seumur hidup terhadap Helen, terdakwa kasus peredaran narkotika, pada Jum'at (01/08/2025) pagi.

Hukuman penjara seumur Ini dibacakan oleh ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban saat sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

BACA JUGA:Ternyata Harga BBM Pertalite Turun, Bukan Lagi Rp 10.000/Liter, Harga Asli Pertalite Jadi Segini

BACA JUGA:Jumat Berkah! Harga TBS Sawit Jambi Naik Dekati Rp3.500/Kilo, Ini Harga Baru TBS Jambi Per 1-7 Agustus 2025

Pantauan wartawan Jambiekpres.co.id Pengadilan Negeri Jambi, terlihat sidang berlangsung dengan dijaga ketat oleh anggota TNI dan Polisi.

Tampak pula, suami, anak dan keluarga Helen turut mendampingi didalam ruang sidang.

BACA JUGA:Jumat Berkah! Harga BBM Seluruh Indonesia Turun, Ini Harga Baru Pertamax-Pertalite Jumat 1 Agustus 2025

Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban, dalam putusannya menyatakan terdakwa Helen Dian Krisnawati bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual atau menyerahkan narkotika beratnya melebihi 5 gram secara terorganisir sebagai mana dalam dakwaan primer.

Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Helen Dian Krisnawati dengan pidana penjara seumur hidup. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: