OTT KPK di Kejari Hulu Sungai Utara, Dua Jaksa Diduga Terima Rp1,133 Miliar

 OTT KPK di Kejari Hulu Sungai Utara, Dua Jaksa Diduga Terima Rp1,133 Miliar

PLT Deputi Penindakan dan Eksekus KPK Asep Guntur Rahayu bersama Jubir KPK Budi Prasetyo saat menunjukkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (ANTARA/Rio Feisal)--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Asis Budianto (ASB), dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi (TAR) menerima uang dugaan tindak pidana korupsi hingga Rp1,133 miliar.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan dua jaksa tersebut diduga menerima uang saat menjadi perantara maupun di luar perantara dari Kepala Kejari (Kajari) Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN).

BACA JUGA:Saat OTT KPK, Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara Kalsel Kabur

“ASB yang merupakan perantara APN tersebut, dalam periode Februari-Desember 2025, diduga menerima aliran uang dari sejumlah pihak sebesar Rp63,2 juta,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu dikutip dari Antara.

BACA JUGA:OTT KPK, Kajari Hulu Sungai Utara Kalsel Jadi Tersangka

Sementara TAR, kata dia, menerima uang hingga Rp1,07 miliar ketika di luar menjadi perantara Albertinus.

“Rinciannya pada 2022 berasal dari mantan Kepala Dinas Pendidikan Hulu Sungai Utara senilai Rp930 juta, kemudian pada 2024 yang berasal dari rekanan sebesar Rp140 juta,” katanya.

Dengan demikian, bila angka Rp63,2 juta ditambah dengan Rp1,07 miliar, maka jumlah penerimaan kedua jaksa tersebut mencapai Rp1.133.200.000 atau Rp1,133 miliar.

BACA JUGA:OTT KPK, Bupati Bekasi dan Sang Ayah Tersangka

Sebelumnya, KPK melakukan OTT kesebelas di tahun 2025, yakni di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel, pada 18 Desember 2025.

Pada 19 Desember 2025, KPK mengumumkan menangkap enam orang dalam OTT tersebut, termasuk Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto.

BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka Dugaan Suap Ijon Proyek, Ini Kata Bupati Bekasi Ade Kuswara

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait pemerasan tersebut.

Kemudian pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Asis Budianto (ASB), dan Tri Taruna Fariadi (TAR) selaku Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025-2026.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: