DISWAY BARU

Breaking News.. Langsung Ditahan, Oknum PNS dan PPPK Terseret Korupsi PJU Dishub Kerinci

Breaking News.. Langsung Ditahan, Oknum PNS dan PPPK Terseret Korupsi PJU Dishub Kerinci

Breaking News.. Langsung Ditahan, Oknum PNS dan PPPK Terseret Korupsi PJU Dishub Kerinci -Foto : istimewa-

KERINCI, JAMBIEKSPRES.CO.ID -Kejari Sungaipenuh menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek PJU KERINCI tahun anggaran 2023. Kedua tersangka juga langsung ditahan, pada Kamis (17/7).

Dua tersangka baru tersebut berstatus PNS di Kesabangpol Kerinci dan guru PPPK di Kabupaten Kerinci. 

BACA JUGA:PTPN IV Regional 4 Jambi-Sumbar Bangun Kolam Ikan Air Tawar Petani

Keduanya dinilai terbukti terlibat dalam pusaran korupsi pengadaan PJU dengan 41 paket kegiatan itu.

Kepala Kejari Sungaipenuh, Sukma Djaya Negara, dalam keterangan persnya, menjelaskan bahwa penetapan 2 orang tersangka ini merupakan pengembangan dari 7 orang tersangka sebelumnya.

BACA JUGA:Ramalan Zodiak Aries, Scorpio dan Libra, 17 Juli 2025

“Hari ini kita menetapkan 2 orang tersangka lagi, yaitu AA seorang PNS dan RDF guru PPPK di lingkup Pemkab Kerinci,”jelasnya.

“Keduanya memakai (meminjam,red) perusahaan untuk mengerjakan beberapa titik PJU di Kabupaten Kerinci,” sebutnya.

BACA JUGA:Harga BBM Bali Naik Drastis Rp580/Liter, Ini Harga Baru Pertamax-Pertalite Berlaku Kamis 17 Juli 2025

Kedua tersangka akan dilakukan penahanan semalam 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIB Sungai Penuh. “Keduanya akan dilakukan penahanan 20 hari kedepan,” katanya.

Sebelumnya, tim penyidik telah menetapkan tujuh tersangka dengan inisial HC, NE (Kabid Lalu Lintas), F, AN, SN, G, dan J. Kemudian ditambah dua tersangka baru, sehingga sudah 9 tersangka yang terjerat.

Kasus duugaan korupsi pengadaan PJU ini, berdasarkan hasil penyidikan Kejari, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 2,7 Milliar, dari total anggaran Rp 5,5 Milliar.(Hdp)

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: