Terjaring Razia Pekat, Penjual Miras di Kawasan Pasar Kota Jambi Ditindak

Terjaring Razia Pekat, Penjual Miras di Kawasan Pasar Kota Jambi Ditindak

Terjaring Razia Pekat, Penjual Miras di Kawasan Pasar Kota Jambi Ditindak --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID– Polsek Pasar Kota Jambi mengamankan satu orang penjual minuman keras (miras) dalam giat Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar pada Kamis malam, 15 Mei 2025. 

Operasi tersebut merupakan bagian dari Operasi Kewilayahan Pekat II Siginjai 2025 sesuai Surat Telegram Kapolresta Jambi Nomor: ST/56/IV/OPS.1.3./2025 tertanggal 29 April 2025.

Kegiatan berlangsung di kawasan Jl. Raden Mataher, Kelurahan Sungai Asam, Kecamatan Pasar Kota Jambi. 

BACA JUGA:Jumat Berkah! Harga BBM di SPBU Seluruh Indomesia Turun, Ini Harga Baru BBM Berlaku Jumat 16 Mei 2025

BACA JUGA:348 CPNS Kerinci Akan Terima SK, Ini Jadwalnya...

Dalam operasi yang digelar sekitar pukul 22.00 WIB tersebut, petugas mengamankan seorang pria bernama NK(40), warga Kelurahan Talang Gulo, Kecamatan Kota Baru.

“Pelaku diamankan saat kedapatan menjual miras di warung miliknya. Dari lokasi, petugas menyita barang bukti berupa satu botol Asoka Whisky ukuran 250 ml dan dua botol Ice Land Vodka ukuran 250 ml,” ujar Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy saat dikonfirmasi Jambi Ekspres, Jum'at (16/05/2025)

BACA JUGA:PT Bahari Gembira Ria Raih Dua Penghargaan Gold di Bina Mitra UMKM Awards 2025

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Pasar M. Ali. Menurut laporan, pelaku kemudian diminta membuat surat pernyataan dan seluruh barang bukti miras disita untuk diamankan di Mapolsek.

"Operasi ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat dari gangguan penyakit masyarakat, khususnya peredaran miras ilegal," tambah Ipda Deddy. (*)

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait