Warga Jambi Keracunan Usai Minum Coca-Cola Kedaluwarsa dari Indomaret
Warga Jambi Keracunan Usai Minum Coca-Cola Kedaluwarsa dari Indomaret-Foto: Istimewa-
"Sanksinya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar," bebernya.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


