Warga Jambi Keracunan Usai Minum Coca-Cola Kedaluwarsa dari Indomaret

Warga Jambi Keracunan Usai Minum Coca-Cola Kedaluwarsa dari Indomaret

Warga Jambi Keracunan Usai Minum Coca-Cola Kedaluwarsa dari Indomaret-Foto: Istimewa-

"Sanksinya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar," bebernya.(*) 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: