Bea Cukai Jambi Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai Jambi Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal -Ist-
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Jutaan batang rokok ilegal dan juga barang-barang yang sudah tidak layak pakai serta barang konsumsi kadaluwarsa dimusnahkan Bea Cukai Jambi bertempat di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Jambi, Kamis (18/12/2025).
BACA JUGA:Kwarda Jambi Sambut Kwarcab Musi Banyuasin dalam Rangka Study Tiru
Dalam periode pertanggal 18 Desember 2025 ini ada sebanyak 3.252.716 batang rokok ilegal senilai Rp 2,5 Miliar dengan potensi kerugian negera Rp 2,4 miliar.
BACA JUGA:Al Haris Dampingi Menbud Fadli Zon di KCBN Muaro Jambi, Pemugaran Ratusan Candi Bakal Dikebut
Adapun rincian jumlah rokok ilegal yang telah dimusnahkan di tahun 2025 hasil penindakan sebagai berikut:
Periode pemusnahan bulan Mei ada sebanyak 2.621.900 batang, September 3.430.784 batang dan Desember 3.252.716 batang. Selain itu juga dimusnahkan barang lainnya yang merupakan barang hasil penindakan tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.
Rokok ilegal tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipotong secara manual dengan menggunakan mesin. Untuk lainnya seperti minuman yang sudah kadaluwarsa, dimusnahkan dengan cara dipotong, disobek dan dihancurkan lalu dibuang sebagai limbah di tempat pembuangan akhir.
Barang ilegal ini merupakan hasil penindakan terhadap barang ilegal yang berasal dari luar daerah pabean dan kawasan bebas (free trade zone) yang masuk tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.
Adapun barang-barang itu berupa barang yang sudah tidak layak pakai dan barang konsumsi yang telah kadaluwarsa seperti minuman kaleng, susu kental manis dan barang lainnya dengan nilai sebesar Rp 627 juta.
Barang itu dapat menimbulkan dampak imateril berupa terganggunya stabilitas pasar dalam negeri khususnya produk barang sejenis yang dimusnahkan dan tidak terpenuhinya perlindungan terhadap masyarakat.
Kepala Kantor Bea Cukai Jambi Indra Gautama Sukiman menyampaikan, pemusnahan ini salah satu kontribusi dalam menjaga keamanan, ketertiban terhadap pemasukan dan peredaran barang ilegal yang melanggar ketentuan larangan pembatasan serta melanggar ketentuan di bidang Kepabeanan dan Cukai.
"Melalui kegiatan ini, kami bersama pihak terkait mengajak dan mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk ikut serta berperan aktif dalam memberantas peredaran barang berbahaya asal luar negeri dan barang kena cukai ilegal dengan mematuhi ketentuan yang berlaku," katanya.
Lanjut Gautama, dalam melakukan pemberantasan rokok ilegal, Bea Cukai Jambi telah melakukan beberapa langkah seperti pengumpulan informasi dengan turun ke lapangan dan melakukan analisa atas informasi yang didapat.
"Tentu berkoordinasi juga dengan aparat penegak hukum lainnya untuk bekerjasama dalam kegiatan melakukan operasi bersama memberantas rokok dan MMEA ilegal," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


