Warga Jambi Keracunan Usai Minum Coca-Cola Kedaluwarsa dari Indomaret

Warga Jambi Keracunan Usai Minum Coca-Cola Kedaluwarsa dari Indomaret

Warga Jambi Keracunan Usai Minum Coca-Cola Kedaluwarsa dari Indomaret-Foto: Istimewa-

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Seorang warga di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, JAMBI, harus mendapatkan perawatan medis setelah mengalami keracunan usai meminum Coca-Cola yang ternyata telah kadaluarsa yang dibeli dibeli dari gerai ritel modern Indomaret yang berlokasi di Talang Babat

Firdaus selaku teman korban yang saat itu membeli minuman tersebut menjelaskan, kejadian ini terjadi tanggal 24 April 2025 lalu.

BACA JUGA:New XL750 Transalp, Teman Eksplorasi Jalanan dengan Tampilan dan Fitur Terbaru

Saat itu, dirinya bersama temannya berinisial RA pergi ke gerai Indomaret di wilayah talang babat, Kabupaten tanjung Jabung Timur.

" Saat itu saya dan teman saya pergi ke Indomaret membeli minuman merek Coca-Cola dan sprite, saya yang beli, kawan nunggu di mobil," jelasnya, kamis (01/05/2025).

BACA JUGA:Industri Jasa Keuangan Jambi Tumbuh Positif Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Kemudian, selang beberapa jam setelah keduanya mengkonsumsi minuman tersebut, teman firdaus yang berinisial RA mengalami gejala mual-mual hebat, sakit kepala, dan lemas.

"Setelah diperiksa oleh dokter, korban dinyatakan mengalami keracunan makanan/minuman dengan diagnosa gastritis," ujarnya.

Ditambahkan firdaus, kejadian ini memicu keresahan, mengingat gerai sekelas Indomaret seharusnya memiliki sistem pengawasan produk yang ketat. 

Sementara itu Ibnu Kholdun selaku ketua yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jambi membenarkan adanya temuan minuman kadaluarsa yang dijual di gerai Indomaret.

" Laporan pengaduannya sudah kami terima hari ini, kamis 1 Mei 2025," katanya.

Lanjut Ibnu, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan temuan kadaluarsa di gerai Indomaret ini.

" Tindak lanjutnya, kami akan segera mengirimkan surat kepada pihak Indomaret dan pihak Coca-Cola," katanya.

Ditambahkan Ibnu, didalam undang-undang perlindungan konsumen pasal 8 ayat 2 Jo pasal 62 ayat 1, tentang sanksi pidana bagi pelaku usaha yang melanggar larangan memperdagangkan barang rusak, cacat, bekas, atau tercemar tanpa informasi lengkap dan benar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait