Memanipulasi Laporan Pembayaran, Tiga Karyawati Gelapkan Uang Restoran AC Andoenk

Memanipulasi Laporan Pembayaran, Tiga Karyawati Gelapkan Uang Restoran AC Andoenk

Memanipulasi Laporan Pembayaran, Tiga Karyawati Gelapkan Uang Restoran AC Andoenk --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Tiga orang karyawati di Restoran AC Andoenk, Jambi, harus berurusan dengan hukum.

Ketiganya ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga melakukan penggelapan uang milik restoran Padang tersebut.

Ketiga pelaku yakni, Rika (23), warga Kelurahan Cempaka Putih, Kota Jambi; Marsya Melisa (21), warga Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun; dan Viola (24), warga Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Jumat (18/4/2025).

BACA JUGA:Jalan Cerita Anak Tabrak Ayah Hingga Tewas Digilas Dua Kali Pakai Innova di Sumbar

"Mereka ini bekerja di bagian kasir, dan ada yang bagian menghitung hidangan," ujar Kombes Boy.

Menurutnya, ketiga karyawan tersebut diduga telah bekerja sama dalam melakukan penggelapan. Modusnya, mereka memanipulasi laporan pembayaran dengan cara mencatat jumlah yang lebih kecil dari seharusnya.

BACA JUGA:Jalan Tol Padang-Sicincin Segera Operasi Penuh, Dekat Gerbang Tol Bakal Dibangun SPBU

"Kan kita tahu, AC Andoenk menghitung menggunakan Tablet. Nah di sini permainannya. Mereka sudah kompak menghapus beberapa komponen," jelasnya.

Aksi ini telah berlangsung cukup lama, hingga akhirnya terbongkar setelah pemilik restoran, menerima laporan dari pegawai lainnya.

BACA JUGA:Libur! Harga BBM Pertamina CS Stabil, Salah Satu SPBU Terindah di Indonesia Ada di Jambi, Ini Lokasinya

 Setelah dilakukan pengecekan, terungkap bahwa salah satu pelaku, Viola, telah menggelapkan uang hingga mencapai Rp20 juta. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Jelutung dan segera ditindaklanjuti oleh petugas.

Personel kita langsung melakukan penyelidikan, dan mengamankan 3 orang karyawan Restoran AC Andoenk," tambah Kombes Boy.

Kini ketiganya terancam hukuman sesuai Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.(*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: