DISWAY BARU

Kuasa Hukum Dirut Flash Net Buka Suara Usai Kliennya Dituduh Gelapkan Uang 8,9 Miliar

Kuasa Hukum Dirut Flash Net Buka Suara Usai Kliennya Dituduh Gelapkan Uang 8,9 Miliar

Ferry Manullang, kuasa hukum Direktur Utama Flash Net, Yanuardi, angkat bicara --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID Ferry Manullang, kuasa hukum Direktur Utama Flash Net, Yanuardi, angkat bicara soal laporan pidana yang menjerat kliennya terkait dugaan penggelapan dana perusahaan senilai Rp 8,9 miliar. 

Menurut Ferry, tuduhan tersebut tidak berdasar karena Yanuardi justru merupakan pihak yang merintis dan membiayai perusahaan sejak awal.

Menurutnya, pelapor tidak memiliki dasar kuat dalam melaporkan dugaan penggelapan karena tidak pernah menyetor dana sebagaimana tercantum dalam akta kepemilikan saham.

"Yang dilaporkan justru orang yang menggadaikan tanahnya untuk menghidupi perusahaan. Sementara pelapor tidak pernah menyetorkan uang dan tidak memiliki bukti lembar saham," jelasnya, Kamis (08/05/2025).

BACA JUGA:Diduga Gelapkan, Uang Perusahaan ,Rp 8.9 Miliar, Direktur utama, Bendahara Jambi Vision Dipolisikan

Ferry juga mempertanyakan audit yang dijadikan dasar laporan, karena disebut dilakukan secara sepihak dan tidak sah secara prosedural. Apalagi, menurutnya, audit dilakukan ketika pelapor sudah menguasai keuangan perusahaan selama satu tahun terakhir.

"Itu audit bodong. Tidak ada penutupan pembukuan, dan dilakukan saat dia sendiri yang pegang kendali keuangan. Seharusnya penyidik memerintahkan audit investigatif independen untuk memastikan benar atau tidaknya kerugian,"tambahnya.

BACA JUGA:Harga BBM di Banten Turun Rp 950 Per liter, Ini Harga Baru Pertamax-Pertalite di SPBU 8 Mei 2025

Selain itu, Ferry juga menyoroti tindakan kepolisian yang dinilai tidak profesional karena tetap melanjutkan proses pidana di tengah sengketa perdata yang sedang berjalan.

"Kami sudah menyurati Polres agar proses pidana ditunda sesuai Perma No. 1 Tahun 1956. Tapi tidak diindahkan. Maka kami laporkan ke Kompolnas," ujar Ferry.

Dalam Perma tersebut disebutkan bahwa pemeriksaan perkara pidana dapat ditangguhkan jika menyangkut sengketa perdata yang belum diputuskan.

BACA JUGA:Harga BBM Pertalite di Jabodetabek Sudah Turun! Tidak Lagi Rp 10.000 Per Liter, Sekarang Dibanderol Segini

"Kami hanya ingin ada kepastian hukum. Jangan sampai nanti ada putusan pidana yang bertolak belakang dengan hasil perdata," tegasnya.

Terkait gugatan perdata yang sedang berlangsung, Ferry menyatakan hal itu diajukan untuk memastikan kepemilikan sah atas PT Fajar Lestari Anugerah Sejati. Jika pengadilan menetapkan Yanuardi sebagai pemilik sah, maka laporan pidana seharusnya dihentikan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: