DISWAY BARU

Gelapkan Motor Teman, Pemuda di Kota Jambi Ditangkap Polisi

Gelapkan Motor Teman, Pemuda di Kota Jambi Ditangkap Polisi

Gelapkan Motor Teman, Pemuda di Kota Jambi Ditangkap Polisi --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Diktram (22) ditangkap Unit Opsnal Polsek Kota Baru karena menggelapkan sepeda motor milik temannya sendiri. Tak hanya pelaku utama, kepolisian juga turut mengamankan penadah yang membeli motor hasil kejahatan tersebut.

Kapolsek Kota Baru Kompol Jimi Fernando mengatakan, kasus bermula ketika pelaku meminjam sepeda motor  milik korban Galang , pada Selasa, 21 Oktober 2025 sekitar pukul 08.00 WIB, dengan alasan ingin pulang ke rumah. Namun setelah dipinjam, motor tersebut tidak pernah dikembalikan hingga korban akhirnya melapor ke Polsek Kota Baru.

BACA JUGA:Sekda A Ridwan Raih Penghargaan di Ajang ADGLA 2025

Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Kota Baru melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi keberadaan pelaku di sebuah tempat cucian motor Kinclong di kawasan Talang Gulo. Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan Diktram beserta barang bukti sepeda motor.

BACA JUGA:Festival Tunas Bahasa Ibu Provinsi Jambi 2025: Generasi Muda Menghidupkan Deklamasi Puisi Melayu Jambi

“Pelaku memanfaatkan kedekatan dengan korban untuk meminjam sepeda motor. Setelah membawa motor, pelaku tidak mengembalikan dan justru menjualnya kepada orang lain. Penadah sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya, Kamis (20/11/2025).

BACA JUGA:Update Harga Emas di Pegadaian Kamis 20 November 2025, Hari Ini Kompak Naik

Jimi menegaskan, tindakan penggelapan dengan modus pinjam kendaraan bukan kasus baru dan pihaknya meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga kepada orang lain.

“Tidak hanya pelaku utama, siapapun yang menampung atau membeli barang hasil kejahatan akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

BACA JUGA:Pertamina Lubricants Pererat Hubungan dengan Mitra Bengkel di Wilayah Territory Jambi 1 Lewat 'NGOBENG'

Kini, kedua pelaku harus mendekam di balik jeruji. Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: