Alfin Tanggapi Laporan Dana Desa Pelayang Raya

Alfin Tanggapi Laporan Dana Desa Pelayang Raya

Sidak Sejumlah OPD, Wako Alfin Cek Kedisiplinan ASN--

SUNGAIPENUH, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Wako Alfin memberikan tanggapan terkait penggunaan dana desa Pelayang Raya, Kota Sungai Penuh yang dilaporkan ke aparat penegak hukum.

Saat dikonfirmasi Wako Alfin mengatakan soal Kades Pelayang Raya yang dilaporkan ke Kejari Sungai Penuh silakan saja aparat penegak hukum untuk menindak lanjuti laporan tersebut sesuai aturan. Dirinya tak bisa melakukan intervensi masalah hukum dalam kasus Kades Pelayang Raya. 

BACA JUGA:Minggu! BBM Pertalite Turun Harga,Tak Lagi 10.000/Liter, Harga Asli Pertalite Segini Pada Minggu 22 Juni 2025

Wako Alfin menyampaikan ke pihak inspektorat Sungai Penuh untuk melakukan audit secara transparan terkait penggunaan dana desa Pelayang Raya. Alfin mengingatkan inspektorat jangan ada 'permainan' dalam audit dana desa. Sehingga audit yang dilakukan benar-benar ril sesuai dengan fakta dilapangan yang dikerjakan.

BACA JUGA:Diluncurkan Mei 2025, Suzuki Catat 1.500 SPK untuk Suzuki Fronx

"Untuk laporan soal kades Pelayang Raya itu saya serahkan ke aparat penegak hukum. Saya tak bisa intervensi, tentu saya percaya pada pihak kejari yang memproses laporan soal dana desa Pelayang Raya," katanya

"Inspektorat juga sudah saya perintahkan agar lakukan audit dengan transparan dana Desa di Pelayang Raya, karena dana desa ini uang negara, harus digunakan sesuai aturan dan fakta yang ada di desa," tambahnya.

Sedangkan Inspektur Inspektorat Kota Sungai Penuh, Wira, menegaskan bahwa hasil pemeriksaan tersebut memang mengungkap adanya temuan yang wajib dipertanggungjawabkan.

BACA JUGA:Sebelum Serang Iran, Trump Minta Iran Buat Kesepakatan Tetapi Ditolak

“Dalam audit setiap tahun pasti ada temuan, begitu juga dengan Desa Pelayang Raya. Temuan itu harus dikembalikan ke negara,” kata Wira 

Saat ini, proses penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tengah dikebut. Wira menyebut pihaknya menargetkan penyelesaian secepat mungkin agar proses tindak lanjut dapat segera dilakukan.

“LHP sedang kami rampungkan. Kami usahakan secepatnya agar tidak berlarut-larut,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian besar dana yang menjadi temuan sudah dikembalikan, namun masih ada beberapa yang belum tuntas dan menjadi tanggung jawab pihak desa untuk mengembalikannya.

“Sebagian besar sudah dikembalikan. Tapi yang belum tetap harus dikembalikan. Itu kewajiban,” tegasnya.(Hdp)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: