Kasus SPJ Fiktif DPRD Jambi: 17 Orang Telah Diperiksa, Termasuk Anggota dan Staf Sekretariat
Ilustrasi Kasus SPJ Fiktif-Istimewa-
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Penyelidikan kasus dugaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif di DPRD Provinsi Jambi periode 2019–2024 terus berlanjut.
Hingga saat ini, penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jambi telah memeriksa total 17 orang saksi, terdiri dari delapan anggota DPRD dan sembilan staf Sekretariat DPRD.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol M. Amin Nasution, menyebutkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kepada 10 anggota DPRD Jambi. Namun, baru delapan orang yang memenuhi panggilan penyidik.
"Baru delapan orang yang memenuhi panggilan penyidik," ujarnya, Rabu (16/4/2025).
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa sembilan staf dari Sekretariat DPRD Provinsi Jambi.
BACA JUGA:Weekend Produktif Regional Management PTPN IV Regional 4 Jambi-Sumbar
Total sudah ada 17 saksi yang diperiksa diambil keterangannya oleh penyidik," tambahnya.
Amin mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini masih berkaitan dengan kasus sebelumnya yang turut menyeret nama Pinto Jayanegara, mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi.
"Ini masih satu rangkaian dengan pemeriksaan sebelumnya terhadap saudara Pinto. Kita sedang mendalami lebih jauh indikasi keterlibatan pihak-pihak lain," jelasnya.
BACA JUGA:Update Pagi Ini Harga Emas di Pegadaian, Antam stabil, UBS-Galeri24 Turun
Dari hasil Laporan Awal Pemeriksaan (LAP), penyidik menemukan indikasi adanya praktik SPJ fiktif dalam sejumlah pos anggaran DPRD, seperti kegiatan reses, konsumsi, hingga kebutuhan rumah tangga rumah dinas.
"Dalam hasil temuan LAP, terindikasi ada SPJ fiktif terkait kegiatan reses, makan minum, dan kebutuhan rumah tangga rumah dinas. Ini masih terus kami dalami," lanjut Amin.
Terkait kemungkinan keterlibatan pimpinan DPRD, Amin menegaskan bahwa pihaknya belum dapat menyimpulkan hal tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


