Empat tersangka kasus Dugaan Korupsi Disdik Provinsi Jambi dilimpahkan ke Kejaksaan
Empat tersangka kasus Dugaan Korupsi Disdik Provinsi Jambi dilimpahkan ke Kejaksaan --
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan pelimpahan empat orang tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik ) Provinsi Jambi ke Kejaksaan (tahap II). Pada Rabu (12/11/2025).
Keempat tersangka yakni, WS pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP), RWS sebagai broker atau penghubung, ES pemilik PT Tahta Djaga Internasional (TDI) dan ZH selaku Kabid SMK yang ditunjuk sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
BACA JUGA:PENGUMUMAN! 101.786 Guru Madrasah dan Pendidikan Agama Lulus PPG
Dalam kasus ini WS selaku pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP), melaksanakan lima paket pengadaan atas dasar purchase order (PO) dari PT Tahta Djaga Internasional (TDI).
BACA JUGA:Cetak Generasi Unggul dan Siap Kerja, UPA PKK UNJA Gelar Sertifikasi BNSP Kewirausahaan Industri
Dalam pelaksanaannya, WS meminjam akun e-katalog milik PT TDI untuk masuk sebagai penyedia praktik yang dikenal sebagai numpang klik dengan kesepakatan memberikan fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak kepada ES.
BACA JUGA:Update Harga Emas di Pegadaian Rabu 12 November 2025, Hari Ini Kembali Melonjak
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia membenarkan pelimpahan keempat tersangka tersebut.
" Benar, keempat nya kita limpahkan hari ini," katanya. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



