OJK Resmikan Pembentukan Departemen Pengembangan UMKM & Syariah Serta Direktorat Pengawasan Perbankan Digital
OJK Resmikan Pembentukan Departemen Pengembangan UMKM Dan Syariah Serta Direktorat Pengawasan Perbankan Digital-Ist-
Lebih lanjut, demi menjaga stabilitas sistem perbankan, pengawasan individual bank terutama bank digital akan terus ditingkatkan much beyond financial ratios, sehingga akan dilakukan secara komprehensif dalam rangka meyakini kelancaran layanan perbankan digital (seamless banking operation) sesuai business model-nya, independensi dan profesionalisme pengurus bank, perilaku hubungan bank dengan nasabah, optimalisasi pemanfaatan media massa maupun sosial dalam kerangka banking on media, serta ketahanan dan keamanan digital terhadap risiko serangan cyber (digital resilience). Hal ini mencakup:
Keamanan Siber: Memastikan sistem perbankan terlindungi dari ancaman siber yang kian kompleks.
Manajemen Risiko Pihak Ketiga: Mengingat bank digital cukup bergantung pada penyedia jasa teknologi (cloud, payment gateway, dll), OJK memperketat pengawasan terhadap risiko integrasi ekosistem tersebut.
Pelindungan Data Nasabah: Menjamin kerahasiaan data pribadi di tengah tingginya frekuensi transaksi digital.
Langkah pengalihan pengawasan ini diharapkan dapat menciptakan standar pengawasan yang setara (playing field) namun tetap memberikan ruang inovasi bagi bank untuk bertransformasi secara penuh menjadi bank digital (full digital) maupun bank yang baru beralih menjadi digital. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


