Kejari Sungai Penuh Selidiki Dugaan Jual Beli Lahan Ilegal di TNKS

Kejari Sungai Penuh Selidiki Dugaan Jual Beli Lahan Ilegal di TNKS

Kejari Sungai Penuh Selidiki Dugaan Jual Beli Lahan Ilegal di TNKS--

KERINCI, JAMBIEKSPRES.CO.ID– Isu hangat kembali menyelimuti kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Kali ini, sorotan publik bukan tertuju pada satwa langka, melainkan pada dugaan praktik jual beli lahan ilegal di dalam kawasan konservasi tersebut.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh kini tengah mengintensifkan penyelidikan terhadap indikasi kuat transaksi lahan TNKS yang diduga melibatkan oknum pejabat desa dan pihak swasta. Kasus ini bahkan telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

BACA JUGA:Update Perolehan Medali SEA Games 2025, Indonesia Menjauh dari Kejaran Vietnam

“Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. Kami sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak dan terdapat indikasi kerugian negara,” tegas Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, dalam sebuah forum beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Bupati Agus Rubyanto Warning Seluruh Kepala Sekolah di Kabupaten Tebo, Terkait Soal Ini

Berdasarkan penyelidikan awal, modus yang digunakan diduga berupa pemalsuan dokumen pertanahan atau penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) ilegal oleh oknum di tingkat desa. Dengan dokumen yang kerap disebut “aspal” (asli tapi palsu) tersebut, lahan yang sejatinya merupakan kawasan konservasi negara diklaim seolah-olah sah untuk diperjualbelikan.

BACA JUGA:PTPN PalmCo Dukung Pemerintah Percepat Pemulihan Pasca Banjir di Madina-Aceh Tamiang

Dalam proses klarifikasi, Kejari Sungai Penuh telah memanggil dua pihak, masing-masing berinisial M, mantan Kepala Desa Baru Lempur, serta HS yang diketahui sebagai pimpinan PT Casiavera Gemuruh Cemerlang. Pemanggilan ini mengindikasikan adanya dugaan keterlibatan antara aparat desa dan pihak swasta.

Meski demikian, hingga saat ini Kejari belum menetapkan tersangka. Yogi menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. “Kasus ini akan kami proses lebih lanjut pada tahun 2026,” ujarnya.

BACA JUGA:Pemugaran Ratusan Candi Dikebut, Gandeng Tim Ahli Cagar Budaya

Untuk memperkuat pembuktian, Kejari Sungai Penuh juga telah berkoordinasi dengan Balai Besar TNKS, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), termasuk dalam penghitungan potensi kerugian negara.

Sikap tegas turut disampaikan Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Dwi Januanto Nugroho, yang menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik ilegal di kawasan hutan negara. Upaya ini sejalan dengan berbagai operasi penegakan hukum KLHK, salah satunya Operasi Merah Putih, yang berhasil merebut kembali ribuan hektare lahan TNKS dari aktivitas perambahan ilegal.

BACA JUGA:Lewat RUPSLB, Semen Baturaja Perkuat Tata Kelola dan Fleksibilitas Strategis

Kasus dugaan jual beli lahan di TNKS sendiri bukanlah cerita baru. Pada 2017, seorang kepala desa di Kabupaten Kerinci pernah tersandung kasus serupa terkait penerbitan SKT palsu untuk lahan penyangga TNKS. Bahkan pada 2008, tiga petani dilaporkan menjadi korban setelah membeli lahan di kawasan TNKS dari oknum yang mengaku sebagai pemilik sah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: