Sempat Disorot, Proyek Rehabilitasi Tanggul Sungai dan Jalan di Pagar Puding Tetap Dilanjutkan

Sempat Disorot, Proyek Rehabilitasi Tanggul Sungai dan Jalan di Pagar Puding Tetap Dilanjutkan

Sempat Disorot, Proyek Rehabilitasi Tanggul Sungai dan Jalan di Pagar Puding Tetap Dilanjutkan--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Proyek rehabilitasi tanggul sungai dan jalan di Desa Pagar Puding, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, tetap dilanjutkan meski sempat mendapat sorotan. Pasalnya, Proyek senilai Rp 20,5 miliar yang dimenangkan oleh PT Pulau Bintan Bestari, merupakan perusahaan yang diblacklis atau masuk daftar hitam Lembaga Kebijakan Pengadan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).   

Menanggapi hal itu, Ahmad Rony, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tebo sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek ini menjelaskan bahwa PT Pulang Bintang Bestari masuk datar hitam nasional pada tanggal 9 Mei 2025. 

BACA JUGA:Warga Jakarta Bahagia! BBM Turun Rp860/Liter, Ini Harga Baru Pertamax-Pertalite Berlaku Minggu 8 Juni 2025

Sanksi ini dijatuhkan oleh Kementerian Perhubungan RI, karena perusahaan ini gagal dalam menuntaskan proyek pembangunan Gedung Asrama C Politeknik Pelayaran Sumatera Barat senilai Rp 40 miliar. 

Proyek besar ini menggunakan anggaran tahun 2024. Artinya, proses pemutusan kontrak oleh PPK Poltek Pelayaran dan pencatatan ke sistem blacklist LKPP telah berlangsung sebelum tanggal penetapan sanksi formal.

BACA JUGA:Libur Idul Adha 2025, Pertamina Tambah 308.000 Tabung LPG 3 Kg

Namun kata Ahmad Rony, hasil penelusuran di website LKPP, skenario penayangan daftar hitam bukan merupakan temuan BPK, APIP, dan PA atau KP. 

"Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, dengan Kejaksaan Negeri Tebo, pihak ULP Tebo dan LKPP dapat disimpulkan bahwa pekerjaan proyek rehabilitasi tanggul sungai dan jalan Kabupaten di desa pagar puding tetap di lanjutkan," katanya.  

BACA JUGA:Jamaah Haji Asal Tanjabtim Wafat di Arafah

Namun, lanjut dia, pihak BPBD dan penyedia harus memastikan bahwa pekerjaan benar-benar dilaksanakan dengan baik sesuai kontrak yang sudah disepakati, dan sesuai aturan yang berlaku hingga masa pemeliharaan berakhir. 

Hal tersebut tegas Ahmad Rony, sesuai dengan aturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang Jasa Pemerintah bahwa sanksi daftar hitam berlaku sejak tanggal Surat Keputusan ditetapkan dan tidak berlaku surut (non- retroaktif).

BACA JUGA:Emas di Pegadaian Kompak Turun Lagi Ada yang Anjlok Rp32.000/gram

Kemudian pada huruf b, kata dia, penyedia yang terkena sanksi daftar hitam dapat menyelesaikan pekerjaan lain, jika kontrak pekerjaan tersebut ditandatangani sebelum pengenaan sanksi.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: