Setelah pemeriksaan selesai dilakukan pada Jumat, istri tersangka didampingi kuasa hukum, langsung membuat surat permohonan kepada penyidik agar dikabulkan penangguhan terhadap suaminya Azan.
"Dengan permohonan yang disampaikan oleh istri dan pendamping kuasa hukum tersangka. Penyidik dalam hal ini memberikan atau menyetujui permohonan penangguhan penahanannya," ujarnya.
Sambil proses ini berjalan hingga nanti di persidangan yang bersangkutan bersedia melaksanakan wajib lapor dalam setatus sebagai tersangka dua kali dalam seminggu.
2. Tersangka Kooperatif
Proses penyelidikan dan penyidikan terhadap Sekda Batanghari Azan dikatakan Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta, berjalan lancar karena tersangka bersikap kooperatif.
"Proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh rekan-rekan dari Subdit Alhamdulillah berjalan dengan lancar karena terlapor saat itu dalam proses penyelidikan dan penyidikan sangat koperatif," lanjutnya.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka 23 Desember 2024, Azam dinilai tidak mempersulit penyidik dalam menjalankan pemeriksaan.
3. Alat Bukti Tak Bisa Lagi Dirusak Sudah Diamankan