5 Alasan Penyidik Belum Menahan Sekda Batanghari, Salah Satunya karena Sang Istri

Jumat 27-12-2024,23:10 WIB
Reporter : Rio Andrefami
Editor : Dona Piscesika

 

Setelah pemeriksaan selesai dilakukan pada Jumat,  istri tersangka didampingi kuasa hukum,  langsung membuat surat permohonan kepada penyidik agar dikabulkan penangguhan terhadap suaminya Azan. 

 

"Dengan permohonan yang disampaikan oleh istri dan pendamping kuasa hukum tersangka. Penyidik dalam hal ini memberikan atau menyetujui permohonan penangguhan penahanannya," ujarnya.

 

Sambil proses ini berjalan hingga nanti di persidangan yang bersangkutan bersedia  melaksanakan wajib lapor dalam setatus sebagai tersangka  dua kali dalam seminggu. 

 

2. Tersangka Kooperatif

 

Proses penyelidikan dan penyidikan terhadap Sekda Batanghari Azan dikatakan Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta, berjalan lancar karena tersangka bersikap kooperatif.

 

"Proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh rekan-rekan dari Subdit Alhamdulillah berjalan dengan lancar karena terlapor saat itu dalam proses penyelidikan dan penyidikan sangat koperatif," lanjutnya.

 

Sejak ditetapkan sebagai tersangka 23 Desember 2024, Azam dinilai tidak mempersulit penyidik dalam menjalankan pemeriksaan. 

 

3. Alat Bukti Tak Bisa Lagi Dirusak Sudah Diamankan

Kategori :