Penyidik telah berhasilkan menemukan dua alat bukti dalam penetapan Azan sebagai tersangka.
Dan kedua alat bukti tersebut telah berhasil diamankan penyidik, sehingga tidak memungkinkan bagi Azan menghilangkan atau merusak alat bukti yang dimaksud.
Alat bukti yang ditemukan juga telah disita, “Sehingga tidak ada kekhawatiran tersangka ini menghilangkan atau merusak barang bukti," lanjut Andri.
4. Tersangka Mengaku Bersalah
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta juga menambahkan, dalam pemeriksaan penyidik, Muhammad Azan sebagai tersangka mengakui perbuatannya dan siap bertanggung jawab terhadap apa yang telah dilakukan.
5. Masih Punya Tugas Sebagai ASN
Alasan lain mengapa penangguhan penahanan tersangka Azan dikabulkan penyidik, karena yang bersangkutan masih mempunyai tanggungjawab sebagai ASN di Pemerintahan.
"Karena yang kita ketahui yang bersangkutan masih mempunyai tanggungjawab sebagai ASN diperintahkan. Kemudian selama proses penyelidikan dan penyidikan yang bersangkutan juga koperatif dan seluruh barang bukti sudah kita lakukan penyitaan," bebernya lagi. (*)