Sektor Jasa Keuangan yang Resilient untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Jumat 13-12-2024,18:22 WIB
Reporter : Fauzi Yosi Esiska
Editor : Misriyanti

Dalam rangka penegakkan ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan sanksi sebagai berikut:

Periode 1 Januari s.d. 30 November 2024: 284 Peringatan Tertulis kepada 184 PUJK; 16 Perintah kepada 14 PUJK; dan 62 Sanksi Denda kepada 58 PUJK.

Selain itu, sepanjang tahun s.d. 30 November 2024 terdapat 216 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 1.515 pengaduan dengan total kerugian Rp205,57 miliar.

Dari aspek layanan konsumen, hingga 30 November 2024 OJK telah menerima 380.943 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 31.099 pengaduan. Dari jumlah pengaduan tersebut, 11.901 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 10.961 dari industri financial technology, 6.496 dari perusahaan pembiayaan, 1.322 dari perusahaan asuransi, serta sisanya terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.

Dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, dari 1 Januari hingga 30 November 2024, OJK telah menerima 15.350 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 14.364 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 986 pengaduan terkait investasi ilegal. 

Dalam rangka penegakkan ketentuan pelindungan konsumen, melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada periode Januari s.d. 30 November 2024, OJK telah:

menemukan dan menghentikan 2.930 entitas pinjaman online ilegal dan 310 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

menerima informasi 228 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas keuangan ilegal yang telah dimintakan pemblokiran melalui satuan kerja pengawas bank untuk memerintahkan bank terkait melakukan pemblokiran. Satgas PASTI juga menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.447 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Arah Kebijakan OJK 

Dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan meningkatkan peran sektor jasa keuangan bagi pertumbuhan ekonomi nasional, OJK menempuh langkah kebijakan sebagai berikut:

Kebijakan Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan

Di tengah masih tingginya ketegangan geopolitik serta potensi dampak rencana kebijakan proteksionisme perdagangan yang akan dijalankan oleh pemerintahan Trump, OJK terus mencermati perkembangan terkini dan dampaknya terhadap sektor jasa keuangan domestik, serta melakukan forward looking assessment atas kinerja sektor jasa keuangan. Lembaga jasa keuangan agar terus mewaspadai potensi risiko ke depan dan memiliki langkah mitigasi risiko yang memadai. 

Kebijakan Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (SJK) serta Infrastruktur Pasar

OJK telah menerbitkan beberapa ketentuan, sebagai berikut:

Ketentuan untuk memperkuat likuiditas perbankan dengan menetapkan rasio likuiditas jangka pendek yang comparable dan reliable bagi seluruh Bank Umum Konvensional (termasuk Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI) 1 Non Asing) serta selaras dengan standar internasional (Basel), yaitu:

POJK Nomor 19 Tahun 2024 tentang Perubahan atas POJK Nomor 42/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio/LCR) bagi Bank Umum, mengatur antara lain: (a) kewajiban perhitungan dan pelaporan LCR; (b) penyesuaian terhadap update standar Basel seperti penambahan komponen High Quality Liquid Asset (HQLA); dan (c) payung pengaturan untuk Internal Liquidity Adequacy Assessment Process (ILAAP).

Kategori :