Sektor Jasa Keuangan yang Resilient untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Jumat 13-12-2024,18:22 WIB
Reporter : Fauzi Yosi Esiska
Editor : Misriyanti

Pada industri fintech peer to peer (P2P) lending, outstanding pembiayaan di Oktober 2024 tumbuh 29,23 persen yoy (September 2024: 33,73 persen yoy), dengan nominal sebesar Rp75,02 triliun. Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga stabil di posisi 2,37 persen (September 2024: 2,38 persen).

Untuk pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh PP, pertumbuhan pembiayaan meningkat sebesar 63,89 persen yoy (September 2024: 103,40 persen yoy) atau menjadi Rp8,41 triliun dengan NPF gross sebesar 2,76 persen (September 2024: 2,60 persen).

Sementara itu, dalam rangka penegakan ketentuan di sektor PVML: 

OJK telah melaksanakan langkah-langkah pengawasan secara ketat terhadap PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P) sehubungan dengan pemberitaan terkait KoinP2P yang melakukan penundaan pembayaran (standstill) kepada sebagian pemberi dana (lender), antara lain melakukan pemantauan secara ketat (closed-monitoring) terkait dengan progres dan realisasi komitmen Manajemen dan PSP KoinP2P, termasuk langkah-langkah perbaikan yang dilakukan.

Terkait tindak lanjut proses penegakan hukum dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan atas Eks CEO PT Investree Radika Jaya (Investree), Sdr. Adrian Asharyanto alias Adrian Gunadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang. OJK bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

​Untuk pemenuhan ketentuan ekuitas minimum PP dan P2P lending: 

Per Oktober 2024, terdapat 5 PP dari 147 PP yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar.

Sementara itu, saat ini terdapat 10 dari 97 Penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp7,5 miliar. Dari 10 penyelenggara P2P lending tersebut, 5 penyelenggara sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor.​ 

OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor lokal/asing yang kredibel, termasuk pengembalian izin usaha.​

Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, selama bulan November 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 4 Perusahaan Pembiayaan, 3 Perusahaan Modal Ventura, dan 11 Penyelenggara P2P lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan. Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 10 sanksi denda dan 24 sanksi peringatan tertulis. OJK berharap upaya penegakkan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.​

Perkembangan Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) 

Dalam rangka pelaksanaan Regulatory Sandbox:

Sejak penerbitan POJK 3/2024 pada Februari 2024, hingga November 2024, OJK telah menerima 123 kali permintaan informasi dari calon peserta Sandbox. Dari jumlah tersebut, terdapat 61 pihak yang telah menyampaikan form permintaan konsultasi, 59 diantaranya telah dilakukan konsultasi.

Pada periode yang sama, OJK juga menerima 11 permohonan dari penyelenggara ITSK untuk menjadi peserta Sandbox OJK. Dari jumlah tersebut, terdapat 4 penyelenggara ITSK dengan model bisnis Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (AKD-AK) telah disetujui sebagai peserta Sandbox. Selain itu, dalam pipeline sedang dilakukan proses terhadap 3 permohonan untuk menjadi peserta Sandbox, yaitu 2 dari AKD-AK dan 1 dari Pendukung Pasar.

Pendaftaran Penyelenggara ITSK:

Sejak penerbitan POJK 3/2024 hingga November 2024, terdapat 44 penyelenggara ITSK yang mengajukan permohonan pendaftaran ke OJK, 10 diantaranya telah ditetapkan sebagai penyelenggara ITSK terdaftar, dengan rincian 4 Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 6 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK).

Kategori :