OJK telah meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro 2024-2028 sebagai upaya untuk terus memperkuat pembiayaan segmen mikro dan perekonomian masyarakat, serta menjadi panduan bagi seluruh stakeholders LKM mengenai visi dan arah pengembangan dan penguatan LKM Indonesia dalam lima tahun ke depan. Roadmap LKM ini ditopang dengan empat pilar kunci pengembangan dan penguatan yaitu: 1) Pilar tata kelola, manajemen risiko, dan kelembagaan; 2) Pilar pemberdayaan, edukasi dan literasi konsumen dan masyarakat; 3) Pilar pengembangan dan penguatan elemen ekosistem; serta 4) Pilar penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan.
OJK memperkuat kerja sama pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto dan dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan industri aset keuangan digital pada Januari 2025 melalui benchmarking industri aset keuangan digital kepada Japan Financial Service Agency (Japan FSA) yang merupakan otoritas aset keuangan digital di Jepang.
Pada 22 November 2024, OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran telah melakukan soft launching Indonesia Anti-Scam Centre/IASC (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan). IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya agar dapat semakin mempercepat proses penanganan penipuan yang dilakukan di sektor keuangan.
OJK dan Organization for Economic Co-operation and Development/International Network on Financial Education (OECD/INFE) menyepakati peningkatan kemitraan dan kolaborasi dalam memajukan inisiatif edukasi keuangan secara global serta mendukung komitmen G20/OECD High-Level Principles on Financial Consumer Protection. Hal tersebut disepakati pada pertemuan OECD/INFE Meeting and Conference yang bertema “Empowering Consumers Through Financial Education”.
Dalam rangka memperkuat sektor keuangan dan kolaborasi kerja sama, OJK dan South Korea Financial Supervisory Service (FSS) menyelenggarakan OJK-FSS Joint Staff Workshop terkait “Combating Financial Fraud” pada 4 November 2024. Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan serta pemahaman tentang praktik terbaik dalam upaya pemberantasan tindak penipuan di sektor keuangan. Selanjutnya, pada 5 November 2024, OJK melaksanakan High Level Meeting dengan FSS Korea Selatan terkait “Financial Fraud dan Financial Literacy” dan High Level Meeting dengan IFEC Hong Kong terkait “Update perkembangan program literasi keuangan”. Selain itu, OJK juga melakukan pertemuan dengan Agensi Konseling dan Pengurusan Kredit (AKPK) Malaysia yang merupakan bagian dari Bank Negara Malaysia terkait “Financial Education and Financial Well-Being" pada 6 November 2024 di Kantor OJK Provinsi Bali.
Dalam rangka pelaksanaan monitoring dan evaluasi implementasi Program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR) telah dilaksanakan kegiatan Rakor KEJAR di wilayah Indonesia Bagian Tengah dan Timur pada tanggal 14 November 2024 di Kantor OJK Provinsi Jawa Timur. Kegiatan ini diikuti 120 peserta dari perwakilan Pemerintah Daerah Provinsi, Dinas Pendidikan Provinsi, Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Perbankan, Asosiasi, Kementerian terkait, serta Kantor OJK di Wilayah Timur dan Tengah. Materi yang disampaikan meliputi Strategi Implementasi KEJAR di Daerah dan Sharing Session Pemenang TPAKD Award oleh pemerintah daerah Provinsi Kalimantan Barat dan pemerintah daerah Kota Denpasar.
Sebagai pemenuhan amanat UUP2SK serta dalam rangka meningkatkan kualitas dan kompetensi SDM sektor jasa keuangan khususnya terkait literasi dan inklusi keuangan, pengawasan perilaku PUJK (market conduct), dan penanganan pengaduan konsumen dalam melakukan pelindungan konsumen dan masyarakat, telah dikeluarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang PEPK dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 274 Tahun 2024 tanggal 30 September 2024 dan dikeluarkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Bidang PEPK berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP- 71/D.02/2024 tanggal 8 November 2024.
Dengan adanya standar kompetensi kerja dimaksud diharapkan dapat mendukung peningkatan kepatuhan pemenuhan PUJK terkait Pelindungan Konsumen dan masyarakat yang pada akhirnya dapat memberikan manfaat bagi seluruh pihak terkait. Penyusunan SKKNI ini dikoordinasikan oleh OJK bersama para pemangku kepentingan terkait, antara lain praktisi dan pakar dari asosiasi industri atau profesi, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), lembaga pelatihan, dan akademisi. Selanjutnya, sejalan dengan perkembangan teknologi, regulasi, dan tuntutan pasar, maka standar kompetensi kerja ini akan terus disempurnakan.
Pengembangan dan Penguatan SJK Syariah
Pada industri keuangan syariah, indeks saham syariah (ISSI) melanjutkan penguatan sebesar 2,26 persen ytd. Sementara itu, kinerja intermediasi SJK syariah masih tumbuh positif secara yoy, dengan pembiayaan perbankan syariah tumbuh 11,94 persen, kontribusi asuransi syariah tumbuh 7,25 persen, dan piutang pembiayaan syariah tumbuh 17,24 persen.
Dalam rangka upaya pengembangan dan penguatan SJK syariah:
OJK terus berupaya mendorong penguatan karakteristik perbankan syariah melalui penguatan tata kelola syariah (Shari’ah Governance Framework) serta penguatan pengaturan, perizinan, dan pengawasan Perbankan Syariah melalui pengaturan yang berorientasi pada ketahanan, daya saing, dan dampak socio-economic, dengan memperhatikan best practice dan/atau standard internasional. Dalam mendukung hal tersebut, OJK telah menerbitkan:
POJK Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat Syariah (POJK Kualitas Aset BPRS). POJK Kualitas Aset BPRS disusun dalam rangka menindaklanjuti beberapa perubahan dalam UU P2SK yang berkaitan dengan kegiatan usaha BPRS antara lain dapat membeli surat berharga, pengaturan batas waktu pencairan AYDA, dan pengalihan piutang, serta penguatan peran DPS dalam kebijakan pembiayaan. Selain itu terdapat beberapa penyelarasan dengan pengaturan pada POJK Kualitas Aset BPR antara lain penerapan one obligor concept dalam penilaian kualitas aset.
POJK Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah (POJK Tata Kelola Syariah BPRS), sebagai mandat UU P2SK, mengatur antara lain kedudukan Dewan Pengawas Syariah (DPS), sehingga memerlukan penyesuaian beberapa peran dan fungsi khususnya dalam penguatan tata kelola syariah pada BPRS yang diselaraskan dengan program kerja pada Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027 dan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR (RP2B) 2024-2027. Pengaturan tata kelola secara umum bagi BPR Syariah telah diatur pada POJK Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi BPR dan BPR Syariah, sedangkan tata kelola terkait aspek syariah diatur dalam POJK ini.
SEOJK Nomor 15/SEOJK.03/2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah (SEOJK Tata Kelola Syariah BUS UUS), yang bertujuan untuk mengatur pelaksanaan POJK Tata Kelola Syariah BUS UUS, terutama pada aspek tugas dan tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah (DPS), fungsi kepatuhan syariah, fungsi manajemen risiko syariah, fungsi audit intern syariah, dan kaji ulang ekstern. Sementara untuk pengaturan terkait laporan dan penilaian sendiri (self assessment) tata kelola syariah akan diselaraskan dengan pengaturan terkait laporan dan penilaian sendiri tata kelola secara umum yang merupakan pelaksanaan dari POJK Tata Kelola Bank Umum.
SEOJK Nomor 17/SEOJK.03/2024 tentang Pelaporan Melalui Sistem Pelaporan OJK dan Transparansi Kondisi Keuangan bagi BPRS (SEOJK Pelaporan dan TKK BPRS), yang merupakan ketentuan pelaksanaan dari POJK Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pelaporan Melalui Sistem Pelaporan OJK dan Transparansi Kondisi Keuangan bagi BPR dan BPRS. SEOJK ini mengatur mengenai pedoman tata cara penyusunan dan penyampaian laporan BPR Syariah serta pengumuman Laporan Tahunan dan Laporan Publikasi Keuangan BPRS.