Sektor Jasa Keuangan yang Resilient untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Jumat 13-12-2024,18:22 WIB
Reporter : Fauzi Yosi Esiska
Editor : Misriyanti

Selain itu, saat ini OJK sedang melakukan proses terhadap 31 permohonan pendaftaran dengan rincian:

9 calon Penyelenggara ITSK dengan jenis PKA; dan 

22 calon Penyelenggara ITSK dengan jenis PAJK.

Berdasarkan data laporan per Oktober 2024 dari Penyelenggara ITSK yang terdaftar di OJK, tercatat Penyelenggara ITSK dimaksud telah berhasil menjalin 290 kemitraan dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) seperti perbankan, perusahaan pembiayaan, perasuransian, perusahaan sekuritas, P2P lending, lembaga keuangan mikro, pegadaian, penyedia jasa teknologi informasi, hingga penyedia sumber data. 

Selain itu, pada periode yang sama, Penyelenggara ITSK dimaksud berhasil menyelesaikan transaksi yang disetujui mitra sebesar Rp448,40 miliar dan berhasil menjaring pengguna sebanyak 249.759 user yang tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia.

Sehubungan dengan perkembangan aktivitas aset kripto di Indonesia, per Oktober 2024, jumlah total investor berada dalam tren meningkat dengan total 21,63 juta investor (September 2024: 21,27 juta). Pada periode yang sama, nilai transaksi aset kripto tercatat meningkat 43,87 persen menjadi sebesar Rp48,44 triliun (September: Rp33,67 triliun), seiring dengan dinamika global dan kemenangan Trump sebagai presiden terpilih Amerika, yang membuat investor aset kripto cenderung bullish. Nilai transaksi aset kripto domestik mengalami peningkatan yang signifikan sepanjang tahun 2024 (sampai Oktober 2024), yakni mencapai Rp475,13 triliun atau meningkat sebesar 352,89 persen yoy.

OJK melaksanakan serangkaian inisiatif untuk mempersiapkan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, meliputi:

Berkoordinasi dengan Bappebti untuk menyusun Nota Kesepahaman (NK), membentuk tim transisi, menyepakati substansi yang akan dimuat dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) terkait peralihan tugas;

Menyusun perangkat pengaturan (POJK) dan peraturan pelaksanaannya (SEOJK) terkait penyelenggaraan perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto;

Menyusun buku panduan sebagai acuan dalam proses transisi pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto; 

Menyusun pedoman pengawasan yang akan diterapkan pengawas OJK bagi industri Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto;

Menyiapkan perangkat infrastruktur sistem informasi dan Standar Prosedur Operasional (SPO) yang akan menunjang proses perizinan, pelaporan, dan pengawasan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto;

Melakukan dialog dan sosialisasi kepada industri dan asosiasi dalam ekosistem Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto; dan

Melakukan koordinasi kelembagaan dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam rangka menguatkan aspek pengawasan terhadap Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.

OJK berkomitmen untuk terus mempersiapkan proses transisi ini dengan sebaik-baiknya agar peralihan tugas pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto dapat berjalan dengan baik.

Selama bulan November 2024, OJK kembali melakukan kegiatan untuk meningkatkan literasi dan inklusi serta pengembangan inovasi keuangan digital, yaitu: 

Kategori :