Sektor Jasa Keuangan yang Resilient untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Jumat 13-12-2024,18:22 WIB
Reporter : Fauzi Yosi Esiska
Editor : Misriyanti

POJK Nomor 20 Tahun 2024 Perubahan atas POJK Nomor 50/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio) bagi Bank Umum, mengatur antara lain: (a) kewajiban perhitungan dan pelaporan NSFR; dan (b) penyesuaian cakupan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) dalam perhitungan Required Stable Funding (RSF).

POJK Nomor 21 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun, disusun dalam rangka meningkatkan transparansi keuangan Dana Pensiun kepada peserta, yang merupakan penyempurnaan terkait penyampaian laporan berkala dan sanksi administratif yang dikenakan.

POJK Nomor 22 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian, disusun dalam rangka meningkatkan transparansi kondisi keuangan perusahaan kepada pihak yang berkepentingan. Selain menyempurnakan pengaturan penyampaian laporan berkala dan sanksi administratif, POJK juga mengatur tata cara pengungkapan laporan tertentu dan hasil analisis atas laporan berkala kepada pihak lain.

SEOJK Nomor 14/SEOJK.05/2024 tentang Persetujuan dan Pelaporan Produk Asuransi yang merupakan amanat POJK Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi. SEOJK ini akan memberikan pedoman bagi pelaku usaha asuransi dalam melakukan permohonan persetujuan atau pelaporan atas produk asuransi, yang mencakup tata cara, bentuk, dan format permohonan persetujuan penyelenggaraan produk asuransi, pelaporan produk asuransi, dan pelaporan penghentian produk asuransi. 

POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang  Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion, disusun sebagai tindak lanjut amanat UU P2SK untuk memberikan pedomanbagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dalam menyelenggarakan kegiatan Usaha Bulion, antara lain mengenai cakupan Kegiatan Usaha Bulion, persyaratan LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion, mekanisme perizinan Kegiatan Usaha Bulion, pentahapan pelaksanaan Kegiatan Usaha Bulion, penerapan prinsip kehati-hatian, dan penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme.

OJK sedang menyusun beberapa rancangan ketentuan sebagai berikut:

RPOJK Pelaporan dan Transparansi Kondisi Keuangan bagi BPR dan BPRS sebagai upaya mendukung penyederhanaan dan digitalisasi untuk laporan yang saat ini masih disampaikan secara luring. RPOJK disusun sebagai dasar hukum penyusunan dan penyampaian seluruh laporan berkala dan insidental BPR dan BPRS melalui sistem pelaporan OJK dalam rangka meningkatkan pengawasan BPR dan BPRS serta mempermudah dokumentasi, monitoring, dan pengolahan data. RPOJK ini juga sebagai dasar pengaturan bagi BPR dan BPRS dalam mengumumkan laporan tahunan dan laporan keuangan publikasi kepada masyarakat. 

RPOJK Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan sebagai amanah UU P2SK serta kebutuhan penyesuaian dan harmonisasi terhadap perkembangan terkini dan pemenuhan ekspektasi industri perbankan. RPOJK ini mengatur bank umum (konvensional dan syariah) dan BPR (konvensional dan syariah) yang memuat antara lain kegiatan penyertaan modal, pengalihan piutang, layanan penjaminan oleh Bank Umum, kegiatan usaha penukaran valuta asing oleh bank, serta pemanfaatan tanda tangan elektronik dan perjanjian elektronik dalam penyelenggaraan produk bank umum.

RPOJK Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan sebagai tindak lanjut UU P2SK dan kebutuhan penyelarasan dengan best practice dan perkembangan kondisi terkini antara lain Joint Forum Principles for the Supervision of Financial Conglomerate, RPOJK ini mengatur antara lain kewajiban pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK), kegiatan usaha PIKK, tugas dan tanggung jawab PIKK, kewajiban pemenuhan persyaratan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pengurus PIKK. 

RPOJK Dematerialisasi Efek Bersifat Ekuitas dan Pengelolaan Aset Yang Tidak Diklaim di Pasar Modal. RPOJK disusun dengan tujuan untuk melakukan sentralisasi pencatatan dan penyimpanan Efek Bersifat Ekuitas (EBE), memberikan landasan hukum atas kewajiban penerbitan Efek/konversi Efek dalam bentuk scriptless dan mengatur pengelolaan asset yang tidak diklaim di Pasar Modal. RPOJK mengatur antara lain mengenai penerbitan Efek bersifat ekuitas tanpa warkat dan pelaksanaan dematerialisasi EBE, mekanisme pengelolaan asset yang tidak di klaim di Pasar Modal, serta pelindungan hak pemegang saham dan pemilik asset.

RPOJK Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro (RPOJK LKM) yang mengatur antara lain mengenai pengelompokan skala usaha LKM menjadi skala usaha kecil, menengah, atau besar dengan kriteria tertentu, penilaian kualitas pinjaman dan penyisihan penghapusan pinjaman, serta pengaturan tingkat kesehatan LKM dengan aspek tertentu.

RPOJK Pengembangan Kualitas SDM PVML mengatur antara lain mengenai pengembangan kualitas SDM berkelanjutan, penyediaan dana kewajiban penyediaan dana pendidikan dan pelatihan, dan sertifikasi kompetensi kerja di bidang PVML.

RPOJK tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, RPOJK Pemeringkat Kredit Alternatif/PKA, RPOJK Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan/PAJK, dan SEOJK tentang Mekanisme Pelaporan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.

RSEOJK tentang Penilaian Sendiri Pemenuhan Ketentuan Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan sebagai tindak lanjut amanat dari POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. 

OJK dan Financial Supervisory Service (FSS) Korea memperkuat komitmen untuk terus menjalin dan memperkuat kerja sama bilateral khususnya koordinasi pengawasan di sektor jasa keuangan. Kerja sama dan koordinasi terkait pengawasan lintas batas terhadap Lembaga Jasa Keuangan (LJK) serta potensi kerja sama di masa depan juga terus dilakukan penguatan.

OJK terpilih sebagai anggota Komite Eksekutif Organisasi Dana Pensiun Dunia atau International Organisation of Pension Supervisors (IOPS) untuk periode 2025-2026, yang diumumkan dalam IOPS Annual General Meeting (AGM) di Bali, setelah melalui periode nominasi dan pemungutan suara oleh anggota IOPS. Terpilihnya OJK sebagai anggota Komite Eksekutif IOPS menandai komitmen Indonesia untuk lebih aktif dalam perumusan kebijakan dana pensiun global yang inklusif dan berkelanjutan. Momentum ini akan dimanfaatkan OJK dengan belajar dari praktik terbaik secara internasional serta berkontribusi pada solusi inovatif untuk tantangan global. Keterlibatan OJK dalam Komite Eksekutif IOPS akan memperkuat kapasitas pengawasan dana pensiun nasional dan menciptakan peluang untuk berkontribusi pada pengembangan kebijakan global yang lebih progresif dan relevan.

Kategori :