Sektor Jasa Keuangan yang Resilient untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Jumat 13-12-2024,18:22 WIB
Reporter : Fauzi Yosi Esiska
Editor : Misriyanti

OJK bersama Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI), dan Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI), menyelenggarakan The 6th Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2024 sebagai bagian dari Bulan Fintech Nasional (BFN). IFSE 2024 menjadi wadah bagi para pelaku industri, regulator, dan pemangku kepentingan untuk berdiskusi dan berbagi pengetahuan mengenai perkembangan terbaru di sektor fintech. 

Tahun 2024 ini, IFSE menghadirkan lebih dari 60 pembicara dengan 22 diantaranya merupakan pembicara internasional yang akan mengisi dalam 25 sesi conference. Selain itu, IFSE juga menampilkan lebih dari 50 partisipasi booth dari perusahaan fintech ternama, 16 kegiatan edukasi, dan 3 bilateral meeting, yaitu dengan Monetary Authority of Singapore (MAS), Securities & Futures Commission of Hong Kong (HK SFC), dan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).  

OJK melakukan kegiatan literasi keuangan digital kepada UMKM di Singkawang untuk meningkatkan pemahaman UMKM terhadap pemanfaatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).

Meresmikan learning center pemberdayaan disabilitas di provinsi Kalimantan Barat yang bekerjasama dengan Yayasan Parapreneur Indonesia Bahagia dan National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Kalimantan Barat.

Perkembangan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) 

Sejak 1 Januari hingga 30 November 2024, OJK telah menyelenggarakan 4.739 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 6.227.137 peserta di seluruh Indonesia. Platform digital Sikapi Uangmu, yang berfungsi sebagai saluran komunikasi khusus untuk konten edukasi keuangan kepada masyarakat melalui minisite dan aplikasi, telah menerbitkan 397 konten edukasi, dengan total 1.512.124 viewers. Selain itu, terdapat 73.905 pengguna Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU) OJK, dengan total akses modul sebanyak 100.217 kali dan penerbitan 79.725 sertifikat kelulusan modul.

Upaya peningkatan literasi keuangan tersebut didukung oleh penguatan program inklusi keuangan melalui kolaborasi dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). OJK bersama Kementerian Dalam Negeri dan stakeholders terkait telah berhasil mendorong pembentukan TPAKD secara penuh di seluruh wilayah Indonesia. Pada 19 November 2024, telah diresmikan pembentukan TPAKD yang terakhir di wilayah Papua, sehingga TPAKD telah terbentuk di seluruh provinsi (38 Provinsi) dan Kabupaten/Kota (514 Kab/Kota) di Indonesia.

OJK juga melakukan kegiatan pengembangan serta penguatan literasi dan edukasi keuangan secara masif dan merata di antaranya: 

Bulan Inklusi Keuangan (BIK) telah dilaksanakan selama bulan Oktober 2024, dengan total capaian akses keuangan sebanyak 9.509.528 akses produk layanan/jasa keuangan atau naik sebesar 19,82% dari capaian BIK 2023. Selama periode BIK 2024, telah diselenggarakan 6.137 kegiatan atau meningkat sebanyak 3.286 kegiatan dibanding BIK 2023 dengan total peserta 6.478.027 atau meningkat 4.636.670 peserta dibanding BIK 2023. Dari jumlah kegiatan tersebut, sebanyak 661 kegiatan dilakukan oleh Kantor OJK di daerah bekerja sama dengan stakeholders terkait.

Webinar Edukasi Keuangan bertajuk “Cerdas Keuangan untuk Keluarga Hebat dan Sejahtera” yang dihadiri oleh 374 peserta, yang terdiri dari pengurus dan anggota Dharma Wanita Persatuan (DWP) Pusat, DWP Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), DWP Instansi Pemerintah Pusat, serta pegawai di lingkungan BNPT. 

OJK bersama Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang tergabung dalam Forum Koordinasi Pembiayaan Pembangunan Melalui Pasar Keuangan (FK-PPPK), bersinergi menyelenggarakan program Literasi Keuangan Indonesia Terdepan (LIKE IT) dengan Grand Ceremony LIKE IT Series #3 Tahun 2024 yang mengusung tema “Generasi Muda Menuju Masa Depan Cerah dengan Berinvestasi di Pasar Keuangan”. Selain itu, OJK menyelenggarakan Talkshow Edukasi Keuangan dengan tema “GENCARKAN Investasi bagi Generasi Muda melalui Reksa Dana dan ETF”, yang dihadiri oleh 140 peserta. 

Dalam rangka memastikan kepatuhan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terhadap peraturan yang berlaku dan meningkatkan pelindungan konsumen, OJK secara aktif melakukan penegakan ketentuan pengawasan perilaku PUJK (market conduct) dan pelindungan konsumen. Selain itu, sejak 1 Januari 2024 hingga 30 November 2024, OJK telah melaksanakan penegakan ketentuan dalam rangka pengawasan market conduct dan pelindungan konsumen, antara lain:

Sehubungan dengan kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri dalam rangka pelindungan konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, hingga 30 November 2024:

Untuk pelaporan penilaian sendiri Tahun 2024, dari total 2.719 PUJK wajib lapor, sebanyakan 2.619 PUJK menyampaikan laporan secara tepat waktu (96,32 persen), sebanyak 65 PUJK (2,39 persen) terlambat menyampaikan laporan dan 35 PUJK (1,29 persen) dinyatakan tidak menyampaikan.

Dalam rangka penegakan ketentuan mengenai kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri Tahun 2024 oleh PUJK, OJK telah mengenakan sanksi administratif keterlambatan pelaporan terhadap 100 PUJK, yaitu: Sanksi Administratif atas keterlambatan pelaporan kepada 65 (enam puluh lima) PUJK dan sanksi administratif atas tidak menyampaikan laporan kepada 35 (Tiga puluh lima) PUJK dengan rincian 15 PUJK dikenakan sanksi administratif berupa Peringatan Tertulis dan 85 PUJK dikenakan sanksi administratif berupa denda. PUJK yang tidak menyampaikan laporan tetap diwajibkan untuk menyampaikan laporan penilaian sendiri.

Berdasarkan hasil pengawasan market conduct, baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda kepada 6 PUJK dan berupa Peringatan Tertulis kepada 13 PUJK. Sanksi ini dikenakan atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen khususnya mengenai penyediaan informasi dalam iklan, tata cara pemasaran produk/layanan, serta tata cara dan perilaku penagihan kepada konsumen.

Kategori :