19 Pelaku Judi Online Dihukum Cambuk karena Dianggap Haram

Rabu 09-10-2024,21:44 WIB
Reporter : Tim
Editor : Dona Piscesika

Cegah Warkop

 

Warung kopi (warkop) merupakan titik yang kerap dijadikan tempat bermain judi daring di Aceh. Dari banyaknya kasus, pemain judi daring di daerah itu, rata-rata diamankan oleh polisi dari tempat bersantai di warkop.

 

Berkaca dari itu dan budaya ngopi masyarakat Aceh, warung kopi menjadi sasaran penting bagi pemerintah untuk menyosialisasikan larangan atau fatwa haram judi daring, serta dampak yang dapat ditimbulkan.

 

Dimulai dari upaya pencegahan oleh Polresta Banda Aceh, mereka menyebarkan spanduk imbauan larangan bermain judi daring maupun luring ke warkop yang ada di Ibu Kota Provinsi Aceh.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama menegaskan pemasangan spanduk larangan bermain judi itu untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat yang berkunjung ke warung kopi agar tidak melakukan segala bentuk perjudian.

 

Selain itu, kepada pemilik warung kopi, juga diimbau agar tidak membiarkan tempat usahanya dijadikan lokasi berkumpulnya pemain judi.

 

Upaya kepolisian yang didukung MPU itu kemudian mendapatkan sambutan baik dari Forkopimda Banda Aceh. Selanjutnya, tim gabungan TNI/Polri hingga Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) atau polisi syariat rutin melakukan patroli judi, hingga kasus judi daring di ibu kota provinsi itu bisa dihilangkan.

 

Tidak hanya oleh pemerintah, upaya pencegahan juga disambut baik oleh para pelaku usaha warung kopi di Banda Aceh. Mereka ikut menyosialisasikan larangan judi daring kepada pelanggan.

 

Hingga hari ini, banyak warung kopi di Banda Aceh menolak aktivitas perjudian di tempat usaha mereka. Upaya pencegahan mereka disampaikan dengan menempelkan sendiri selembar kertas bertuliskan "Dilarang Bermain Judi Online", selain selebaran yang ditempel oleh polisi. Upaya bersama semua pihak di Banda Aceh ini membuat kita optimistis segala bentuk perjudian dapat diberantas. (antara)

Kategori :