19 Pelaku Judi Online Dihukum Cambuk karena Dianggap Haram

Rabu 09-10-2024,21:44 WIB
Reporter : Tim
Editor : Dona Piscesika

ACEH, JAMBIEKSPRES.CO.ID - 19 pelaku judi online dapat hukuman cambuk di Aceh.

 

Dengan tangan terikat borgol plastik dan memakai penutup wajah menggunakan masker putih, mereka dibariskan tepat di depan papan billboard hitam bertuliskan Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh.

 

Sebanyak 19 pria tersebut merupakan tersangka permainan judi daring yang ditangkap polisi pada 15 Juni 2024. 

 

Semua tersangka diamankan dari berbagai warung kopi dalam wilayah hukum Kota Banda Aceh, dengan barang bukti yang disita 17 unit handphone.

 

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, dikutip dari Antara, menjelaskan pengungkapan kasus judi daring tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya permainan judi secara digital dengan menggunakan handphone di sejumlah warung kopi.

 

Setelah dilakukan penyelidikan, Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap 25 orang yang diduga terlibat dalam perjudian tersebut.

 

Meskipun demikian, setelah diperiksa lebih lanjut secara intensif, hanya ditemukan 19 orang yang terpenuhi unsur pidana perjudian atau maisir, sebagaimana Pasal 18 Jo 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Mereka terlibat judi daring dengan cara masuk ke link menggunakan handphone.

 

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk atau denda, paling banyak 300 gram emas murni.​​​

Kategori :