Pemberlakuan qanun itu karena keistimewaan Aceh mengenai regulasi, sehingga siapapun yang berdomisili di daerah Serambi Mekkah ini, tunduk pada peraturan daerah tersebut.
Untuk memberikan efek jera, Qanun Aceh tersebut juga mengatur tentang pelaksanaan prosesi hukuman cambuk, yakni diselenggarakan di hadapan umum, guna menjadi pembelajaran bagi masyarakat atau tadabbur (Pasal 2).
Fatwa Haram
Kehadiran Qanun Hukum Jinayat yang mengatur sanksi uqubat cambuk belum dirasa cukup untuk menyelesaikan permasalahan judi daring di Aceh. karena itu masih perlu memberikan penyadaran lewat pendekatan agama.
Sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam, masyarakat Aceh sangat memuliakan ulama, arahan dari ulama bisa langsung menyentuh hati.
Sebagai langkah penyadaran atau pencegahan, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2016 tentang Judi Online.
Dalam fatwa tersebut, MPU Aceh menyatakan bahwa judi daring adalah permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain melalui internet dan media sosial lainnya.