19 Pelaku Judi Online Dihukum Cambuk karena Dianggap Haram

Rabu 09-10-2024,21:44 WIB
Reporter : Tim
Editor : Dona Piscesika

Ketetapan kedua secara tegas menyebutkan bahwa judi daring hukumnya haram, dan pemerintah bersama masyarakat wajib memberantas segala jenis perjudian.

 

Fatwa tersebut juga menyampaikan beberapa tausiyah, yakni pemerintah diharapkan melakukan sosialisasi lebih intensif tentang bentuk dan bahaya negatif judi daring.

 

Penangkapan terhadap para pelaku judi daring merupakan wujud bahwa pemerintah telah meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan teknologi media internet. Pemerintah, dalam hal ini polisi, menindak tegas para pihak yang terlibat dalam kegiatan perjudian.

 

Di luar yang telah diupayakan oleh pemerintah lewat aparat penegak hukum, masyarakat diharapkan ikut mengawasi dan melaporkan kegiatan perjudian kepada pihak berwajib.

 

Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali menyatakan bahwa fatwa haram judi daring yang telah dikeluarkan tersebut memberikan pengaruh besar terhadap orang-orang yang masih memiliki iman kuat, minimal bisa menyentuh hati masyarakat.

 

Terkait upaya pengawasan dari pemerintah, MPU mencatat dalam beberapa waktu terakhir ini kasus perjudian sudah berkurang.

 

Karena itu, MPU mengapresiasi kehadiran negara lewat aparat penegak hukum yang tidak pernah berhenti melakukan penindakan hingga ke akar-akarnya, sehingga segala bentuk perjudian di Aceh, nantinya betul-betul hilang.

 

MPU juga menengarai, mulai berkurangnya kasus perjudian daring di masyarakat, selain karena gencarnya penindakan, juga karena efek jera dari hukuman cambuk yang disaksikan oleh masyarakat lain, sehingga membuat efek jera dan malu. Dengan malu itu, maka muncul kesadaran baru masyarakat untuk tidak mengulangi perjudian dan yang belum pernah bermain akan menghindari terlibat

 

Kategori :