19 Pelaku Judi Online Dihukum Cambuk karena Dianggap Haram

Rabu 09-10-2024,21:44 WIB
Reporter : Tim
Editor : Dona Piscesika

 

Uqubat cambuk

 

Secara nasional, kasus perjudian judi online diselesaikan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Lebih spesifik, Pasal 27 ayat 2 UU ITE itu menjelaskan bahwa judi daring dimaksud adalah setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

 

Khusus untuk Tanah Rencong (sebutan untuk Provinsi Aceh), dalam menyelesaikan perkara judi daring tidak menggunakan hukum nasional, karena wilayah itu memiliki kekhususan dan keistimewaan lewat UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

 

Dari turunan dari UUPA tersebut, Pemerintah Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah melahirkan "Qanun Aceh" atau Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

 

Qanun Aceh tersebut diberlakukan guna menyelesaikan kasus pidana yang berkaitan dengan pelanggaran syariat Islam, seperti perzinahan, khamar (mabuk), pelecehan seksual, hingga maisir (perjudian), baik secara daring maupun luring.

 

Dalam Qanun Hukum Jinayat itu, terkait maisir tertera pada Bab IV Jarimah dan Uqubat (hukuman) bagian kedua tentang Maisir, disampaikan mulai dari Pasal 18 sampai Pasal 22, baik sanksi untuk pemain hingga penyedia fasilitas perjudian.

 

Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko, beberapa waktu lalu menyatakan bahwa pemain judi daring di daerah itu dijerat dengan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yakni pada pasal terkait maisir.

Kategori :