3.Edukasi masyarakat penyandang disabilitas, pelaku UMKM, dan pegawai Pemerintah Daerah di wilayah Sumatera Utara bertema “Disabilitas Cakap Keuangan, Keuangan Semakin Inklusif”. Selain itu, diluncurkan Program Satu Disabilitas Satu Rekening (TUNTAS) untuk meningkatkan akses keuangan inklusif bagi penyandang disabilitas dan mendukung kesejahteraan masyarakat.
4.Edukasi keuangan bagi Pengurus dan Anggota Komunitas Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) di Demak.
5.Edukasi keuangan untuk melindungi generasi muda maraknya penipuan berkedok investasi dan aktivitas keuangan ilegal di era digital bagi kelompok pelajar serta guru di Kabupaten Kudus;
6.Edukasi bagi pelaku UMKM dan Ibu Rumah Tangga di Surabaya, melalui sinergi OJK dengan Bank Indonesia.
Dari sisi layanan konsumen, sampai dengan 31 Agustus 2024, OJK telah menerima 262.837 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 20.690 pengaduan. Dari pengaduan tersebut, sebanyak 7.280 berasal dari sektor perbankan, 7.763 berasal dari industri financial technology, 4.464 berasal dari industri perusahaan pembiayaan, 894 berasal dari industri perusahaan asuransi serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB) lainnya.
Di sisi pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari s.d. 31 Agustus 2024 pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 11.712 pengaduan, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 11.091 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 621 pengaduan. Adapun jumlah entitas ilegal yang telah dihentikan/diblokir adalah sebagai berikut:
Dalam rangka penegakkan ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan sanksi sebagai berikut:
1.Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada periode Januari s.d. 31 Agustus 2024:
a.Menemukan dan menghentikan 2.500 entitas pinjaman online ilegal dan 241 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
b.Satgas PASTI telah menerima informasi mengenai 228 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas keuangan ilegal. Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas PASTI mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian segera memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran.
Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, Satgas PASTI juga menemukan nomor whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan. Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 995 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
2.Dalam rangka penegakkan hukum ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan sanksi sbb:
1)Periode 1 Januari s.d. 23 Agustus 2024:
a.195 Surat Peringatan Tertulis kepada 144 PUJK;
b.3 Surat Perintah kepada 3 PUJK; dan
c.47 Surat Sanksi Denda kepada 47 PUJK.