8.OJK sedang menyusun beberapa rancangan ketentuan, sebagai berikut:
a.PBKN - RPOJK tentang Perintah Tertulis yang merupakan tindak lanjut UU P2SK dan adanya kebutuhan penyelarasan dengan perkembangan ketentuan existing. Adapun penyelarasan yang dilakukan terkait dengan penambahan ketentuan pemberian perintah tertulis kepada LJK untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan/atau konversi sesuai Pasal 8A UU P2SK dan pelaksanaan kewenangan “memberikan perintah atau melakukan tindakan tertentu” terkait pengawasan market conduct (EPK) sesuai Pasal 244 UU P2SK. RPOJK ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, dan memberikan pelindungan hukum dalam pelaksanaan kewenangan OJK terkait dengan pemberian Perintah Tertulis.
b.PBKN - RPOJK tentang Perubahan atas POJK Nomor 42/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio/LCR) bagi Bank Umum, disusun dalam rangka penguatan pengaturan terhadap prinsip prudensial yang selaras dengan standar internasional (Basel) serta memperkuat manajemen risiko likuiditas jangka pendek yang comparable dan reliable bagi seluruh Bank Umum Konvensional (BUK).
RPOJK ini mengatur antara lain: (a) kewajiban perhitungan dan pelaporan LCR bagi seluruh BUK (termasuk Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI) 1 Non Asing); (b) penyesuaian terhadap update standar Basel seperti penambahan komponen High Quality Liquid Asset (HQLA); dan (c) payung pengaturan untuk Internal Liquidity Adequacy Assessment Process (ILAAP).
c.PBKN - RPOJK tentang Perubahan atas POJK Nomor 50/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio/NSFR) bagi Bank Umum, disusun dalam rangka memperkuat manajemen risiko likuiditas jangka panjang yang comparable dan reliable bagi seluruh Bank Umum Konvensional (BUK) serta penyelarasan dengan standar akuntansi terkini. RPOJK ini mengatur antara lain: (a) kewajiban perhitungan dan pelaporan NSFR bagi seluruh BUK (termasuk Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI) 1 Non Asing); dan (b) penyesuaian cakupan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) dalam perhitungan Required Stable Funding (RSF).
d.PBKN - RPOJK tentang Pelaporan dan Transparansi Kondisi Keuangan bagi BPR dan BPRS sebagai upaya mendukung penyederhanaan dan digitalisasi proses pelaporan. RPOJK disusun sebagai dasar hukum penyusunan dan penyampaian seluruh laporan berkala dan insidental BPR dan BPRS melalui sistem pelaporan OJK dalam rangka meningkatkan pengawasan BPR dan BPRS serta mempermudah dokumentasi, monitoring, dan pengolahan data. RPOJK ini juga sebagai dasar pengaturan bagi BPR dan BPRS dalam mengumumkan laporan tahunan dan laporan keuangan publikasi kepada masyarakat.
e.PBKN - RPOJK tentang Pemberian Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM sebagai tindak lanjut dari Pasal 249 UU P2SK serta dalam rangka meningkatkan ketahanan ekonomi nasional melalui pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
RPOJK ini akan mengatur antara lain: a) kewajiban dan ruang lingkup pemberian kemudahan akses pembiayaan UMKM, yang berlaku bagi bank dan lembaga jasa keuangan nonbank; b) tata kelola, manajemen risiko serta kebijakan dan prosedur mengenai akses pembiayaan UMKM; c) kerja sama dalam pemberian kemudahan akses pembiayaan UMKM; d) hapus buku atau hapus tagih dalam rangka kemudahan akses pembiayaan UMKM; serta e) peningkatan literasi keuangan, khususnya bagi pelaku UMKM.
Dengan RPOJK ini, diharapkan dapat menjadi landasan bagi LJK dalam memberikan akses pembiayaan kepada UMKM dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, sehingga LJK dan pelaku UMKM dapat terus bersinergi dalam rangka memperkuat ketahanan ekonomi nasional.
f.PMDK - RPOJK tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek. RPOJK disusun sebagai penyempurnaan standar pengendalian internal bagi Penjamin Emisi Efek (PEE) dan Perantara Pedagang Efek (PPE) dengan penerapan standar perilaku yang baik dalam rangka pelindungan investor dan menjaga integritas pasar terkait independensi dari potensi benturan kepentingan, serta menambah pengaturan mengenai penerapan manajemen risiko penggunaan teknologi informasi.
g.PMDK - RPOJK Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 24 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU P2SK.
h.PMDK - RPOJK Laporan Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) untuk peningkatan kualitas pelayanan dan pengolahan data secara terintegrasi dan transparan dengan menyederhanakan jumlah laporan agen penjual efek reksa dana yang disampaikan kepada OJK.
i.PMDK - RPOJK Laporan Bank Umum sebagai Kustodian untuk peningkatan kualitas pelayanan dan pengolahan data secara terintegrasi dan transparan dengan menyederhanakan jumlah laporan bank kustodian yang disampaikan kepada OJK.
j.PPDP - RPOJK tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun sebagai tindak lanjut amanat UU P2SK. RPOJK ini antara lain mengatur persyaratan pendirian Dana Pensiun, peraturan Dana Pensiun, tata kelola Dana Pensiun, tata kelola investasi Dana Pensiun, dan pembubaran serta likuidasi Dana Pensiun.persyaratan pendirian Dana Pensiun, peraturan Dana Pensiun, tata kelola Dana Pensiun, tata kelola investasi Dana Pensiun, dan pembubaran serta likuidasi Dana Pensiun.
k.PPDP - RPOJK tentang Pembubaran, Likuidasi dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Reasuransi Syariah sebagai tindak lanjut amanat UU P2SK. RPOJK ini antara lain mengatur tata cara dan mekanisme permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang, persyaratan calon anggota tim likuidasi, tanggung jawab pelaksanaan likuidasi, dan penyesuaian teknis pelaksanaan proses likudasi.
l.PPDP - RSEOJK tentang Persetujuan dan Pelaporan Produk Asuransi sebagai ketentuan teknis POJK 8/POJK.05/2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi. RSEOJK ini antara lain mengatur jenis dan kriteria produk asuransi yang memerlukan persetujuan OJK terlebih dahulu (file and use) dan produk asuransi yang hanya perlu pelaporan ke OJK setelah dipasarkan oleh perusahaan (use and file), bentuk dan format persetujuan produk asuransi, bentuk dan format pelaporan penyelenggaraan produk asuransi, bentuk dan format pelaporan penghentian produk asuransi, serta tata cara penyampaian persetujuan, pelaporan penyelenggaraan, dan pelaporan penghentian produk asuransi.