Untuk pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh PP, pertumbuhan pembiayaan meningkat sebesar 73,55 persen yoy (Juni 2024: 47,81 persen yoy) atau menjadi Rp7,81 triliun dengan NPF gross sebesar 2,82 persen. (Juni 2024: 3,07 persen).
Sementara itu, dalam rangka penegakan ketentuan di sektor PVML:
1.OJK telah membekukan kegiatan usaha perusahaan modal ventura, yaitu PT Maju Raya Sejahtera karena Direksi belum memperoleh persetujuan OJK, namun telah melakukan tindakan, tugas, dan fungsi sebagai anggota Direksi sehingga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan ayat (4) POJK Nomor 27/POJK.05/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.
2.Kewajiban pemenuhan ekuitas minimum:
a.Pada posisi Juli 2024, terdapat 7 PP dari 147 PP yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar; dan
b.Sementara itu, saat ini terdapat 26 dari 98 Penyelenggara P2P Lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp7,5 miliar. Dari 26 Penyelenggara P2P Lending tersebut, 12 sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor.
OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan terkait progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor lokal/asing yang kredibel, termasuk pengembalian izin usaha.
3.Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, selama Agustus 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 19 Perusahaan Pembiayaan, 7 Perusahaan Modal Ventura, dan 21 Penyelenggara P2P Lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan. Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 28 sanksi denda dan 36 sanksi peringatan tertulis.
OJK berharap, upaya penegakkan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML untuk meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku, sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.
Perkembangan Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD)
1.Dalam rangka pelaksanaan Regulatory Sandbox:
a.Pada Agustus 2024, OJK telah memfasilitasi konsultasi sandbox kepada 9 calon peserta sandbox. Dengan demikian, hingga Agustus 2024, OJK telah melayani konsultasi atas 36 calon peserta sandbox. Selain itu, masih terdapat dalam antrian sebanyak 16 permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox.
b.Per Agustus 2024, terdapat satu peserta sandbox dengan ruang lingkup aktivitas terkait aset keuangan digital termasuk aset kripto yang telah disetujui untuk mengikuti sandbox OJK. Selanjutnya, terdapat tujuh calon peserta sandbox dalam pipeline yang telah mengajukan pendaftaran melalui SPRINT OJK, dengan ruang lingkup meliputi satu calon peserta dengan aktivitas pendukung pasar, lima calon peserta dengan aktivitas terkait aset keuangan digital termasuk aset kripto, dan satu calon peserta dengan aktivitas jasa keuangan lainnya.
2.Pendaftaran Penyelenggara ITSK:
a.Per Agustus 2024, terdapat dua Penyelenggara ITSK dengan jenis model bisnis Innovative Credit Scoring (ICS) yang telah mendapatkan status terdaftar di OJK.