3.OJK sedang menjalani proses penilaian Survei Penilaian Integritas tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPK di mana penentuan responden sepenuhnya ditentukan oleh KPK. Melalui survei ini diharapkan dapat menjadi bagian dari evaluasi yang berimbang atas upaya penguatan integritas di OJK dan sektor jasa keuangan.
4.Dalam rangka mewujudkan integritas, independensi dan memelihara akuntabilitas, OJK telah menetapkan 2 orang Anggota Dewan Audit yang berasal dari eksternal melalui hasil panitia seleksi untuk periode 2024-2027. Dengan demikian, OJK telah melengkapi komposisi Anggota Dewan Audit dari eksternal menjadi 4 orang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
E.Penegakkan Ketentuan di SJK dan Perkembangan Penyidikan
Dalam pelaksanaan fungsi penyidikan, sampai dengan 30 Agustus 2024 Penyidik OJK telah menyelesaikan total 129 perkara yang terdiri dari 103 perkara PBKN, 5 perkara PMDK, 20 perkara PPDP dan 1 perkara PVML. Selanjutnya jumlah perkara yang telah diputus oleh pengadilan sebanyak 114 perkara, diantaranya 102 perkara telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) dan 12 perkara masih dalam tahap kasasi.
Dengan kebijakan dan langkah penegakan hukum yang dilakukan, serta senantiasa bersinergi dengan Pemerintah, Bank Indonesia, LPS, dan industri keuangan maupun asosiasi pelaku usaha, OJK optimis sektor jasa keuangan dapat terjaga stabil dan tumbuh secara berkelanjutan. (*)