1.OJK dan Hong Kong Monetary Authority (HKMA) telah melakukan perluasan kerja sama internasional di bidang pengawasan perbankan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (NK) tentang Kerja Sama dalam Pengawasan Perbankan (Mutual Cooperation in Banking Supervision) pada 13 Agustus 2024.
Ruang lingkup kerja sama formal dalam bidang pengawasan perbankan yang disepakati meliputi pertukaran informasi, Anti Pencucian Uang/Pencegahan Pendanaan Teroris (APU/PPT), onsite examination, manajemen krisis, serta capacity building. Melalui NK tersebut diharapkan OJK dan HKMA dapat terus bekerja sama dan bersinergi dalam memperkuat sektor pengawasan perbankan di kedua yurisdiksi.
2.OJK telah meluncurkan Panduan Resiliensi Digital (Digital Resilience) bagi bank umum untuk semakin memperkuat ketahanan industri perbankan di era digital serta mengawal transformasi digital perbankan sesuai Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan.
Kerangka resiliensi digital secara umum menitikberatkan pada tiga aspek utama, yaitu (i) aspek ketahanan terhadap dinamika bisnis yang tercermin dalam dimensi Digital Competitiveness; (ii) aspek ketahanan terhadap disrupsi/gangguan yang tercermin dalam kerangka manajemen kelangsungan bisnis atau Business Continuity Management (BCM); serta (iii) aspek nasabah yang meliputi customer incident management, customer incident recovery, dan customer post-recovery services sebagai bagian dari pelindungan konsumen.
3.OJK terus mendorong perluasan inklusi keuangan Pasar Modal untuk semakin mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Indonesia sebagaimana ditekankan dalam peringatan 47 tahun diaktifkannya kembali Pasar Modal Indonesia dengan tema "Terpercaya, Inklusif, Menuju Indonesia Emas".
4.OJK telah meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan Indonesia 2024-2028 pada tanggal 27 Agustus 2024 yang diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan dan daya saing industri penjaminan, serta menjadi panduan strategis bagi seluruh stakeholder industri penjaminan di Indonesia.
Peta Jalan ini mempunyai visi untuk mewujudkan Industri Penjaminan yang Sehat, Terpercaya dan Berkelanjutan untuk Mendukung Pertumbuhan dan Pemerataan Ekonomi Nasional. Peta Jalan ini memiliki tiga target makro, yaitu: Pertama, terciptanya pemurnian usaha penjaminan. Kedua, 90 persen portofolio Perusahaan Penjaminan diperuntukkan bagi UMKM dan Koperasi. Ketiga, proporsi outstanding penjaminan terhadap PDB meningkat menjadi 3,5 persen.
5.Terkait manfaat pensiun, Peserta memiliki hak atas manfaat pensiun pada saat memasuki usia pensiun. Pembayaran hak atas manfaat pensiun secara berkala kepada peserta program pensiun, dapat dilakukan melalui dana pensiun, atau melalui pembelian produk anuitas yang dipasarkan oleh perusahaan asuransi jiwa.
Dalam hal pembayaran manfaat pensiun secara berkala dilakukan melalui pembelian produk anuitas, maka spesifikasi produk tersebut harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di sektor dana pensiun (POJK 27/2023), termasuk di antaranya terkait pembayaran manfaat pensiun secara berkala paling kurang selama 10 tahun.
Ketentuan lebih lanjut terkait produk anuitas dana pensiun juga diatur di dalam POJK 8/2024, yang memberikan persyaratan tambahan bahwa produk anuitas tersebut tidak diperkenankan untuk dilakukan penebusan polis (surrender) apabila masa pembayaran manfaat pensiun kurang dari 10 tahun. Dalam POJK 8/2024 juga diberikan waktu bagi perusahaan asuransi untuk menyesuaikan spesifikasi produk anuitas dana pensiun sampai dengan Oktober 2024.
6.OJK telah menerbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Periode 2024-2028 dalam kegiatan Digital Financial Innovation Day (DIGINATION). Kegiatan DIGINATION ini akan menjadi acara tahunan yang akan dilakukan oleh OJK dalam rangka mengkomunikasikan kebijakan Bidang IAKD kepada Penyelenggara ITSK dan masyarakat. Adapun roadmap IAKD dimaksud menjadi dasar atas kebijakan dan rencana kerja strategis yang akan dilakukan oleh OJK untuk mengembangkan dan memperkuat sektor IAKD pasca penambahan mandat kewenangan OJK untuk mengatur dan mengawasi Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
7.OJK telah menerbitkan beberapa ketentuan, sebagai berikut:
a.PBKN - POJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan, yang antara lain mengatur jenis perbuatan yang tergolong fraud, kewajiban penyusunan dan penyampaian kebijakan Strategi Anti Fraud (SAF), serta penyampaian laporan kejadian fraud, baik laporan rutin maupun insidental.
Sebagai langkah awal, Bank Umum yang sebelumnya telah menerapkan SAF wajib menyampaikan perubahan kebijakan SAF paling lambat tiga bulan sejak POJK berlaku, sedangkan LJK yang belum menerapkan SAF, wajib menyampaikan kebijakan SAF paling lambat enam bulan sejak POJK berlaku. Melalui POJK ini diharapkan dapat mendorong pelaksanaan strategi anti fraud bagi LJK sehingga tercipta ekosistem keuangan yang kuat dan sehat.
b.PBKN - POJK Nomor 13 Tahun 2024 tentang Transparansi dan Publikasi Suku Bunga Dasar Kredit bagi Bank Umum Konvensional (SBDK BUK) sebagai tindak lanjut dari amanat Pasal 8A UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah terakhir dalam UU P2SK. POJK ini antara lain mengatur antara lain penegasan definisi SBDK, pertimbangan suku bunga acuan, pengumuman komponen pembentuk SBDK, penyampaian detil komponen SBDK yang tervalidasi dengan laporan bank umum terintegrasi, dan sanksi kesalahan pengumuman SBDK ke masyarakat. Dengan terbitnya POJK SBDK BUK diharapkan dapat meningkatkan tata kelola perhitungan, pengumuman, dan penyampaian SBDK dalam rangka meningkatkan keterbandingan, edukasi dan pelindungan konsumen, serta disiplin pasar.
c.IAKD - SEOJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pelaporan Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan yang Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. SEOJK ini menjadi landasan hukum untuk pelaporan Penyelenggara ITSK yang terdaftar di OJK