SURABAYA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Komisi Yudisial (KY) periksa majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur yang telah menjatuhkan vonis bebas terhadap anak eks anggota DPR RI bernama Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Korban Dini merupakan pacar Ronald Tannur. Saat kejadian, beredar video CCTV Ronald menabrak Dini sat berada diparkiran.
Anggota dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata seperti dikutip dari Antara, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap hakim yang memvois bebas Ronald Tannur, berlangsung di Pengadilan Tinggi Surabaya, Senin (19/8/2024.
“KY telah memeriksa majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam Perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby terkait putusan vonis bebas terhadap terdakwa GRT, Senin,” kata Mukti melalui siaran pers diterima di Jakarta.
Dijelaskan Mukti, pemanggilan terhadap majelis hakim ialah sebagai hak jawab atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilaporkan oleh keluarga Dini Sera Afrianti.
Namun begitu, Mukti tidak bisa menjelaskan materi pemeriksaan karena pemeriksaan tersebut bersifat tertutup dan hanya digunakan untuk kepentingan pemeriksaan etik.
“Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencari apakah ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim atau tidak,” ujarnya.
BACA JUGA:DIVONIS BEBAS! Anak Anggota DPR RI yang Gilas Pacar Hingga Tewas