Dirinya berharap, rektor dapat mematuhi aturan soal UU cipta kerja, dan pihak rektorat membayar gaji para dosen.
Kemudian, dapat mengembalikan hak-hak dosen seperti semula, sesuai tri dharma perguruan tinggi.
"Keinginan tidak mengajar bukan dari pihak dosen," pungkasnya. (hfz)