>

Dilantik 6 Februari, Haris-Sani Bersama 5 Pasangan Pemenang Pilkada di Jambi

Dilantik 6 Februari, Haris-Sani Bersama 5 Pasangan Pemenang Pilkada di Jambi

Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi terpilih periode 2025-2030 Al Haris (kanan) dan Abdullah Sani (kiri) menerima salinan berkas saat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Terpilih pada Pemilihan Serentak--Foto: Istimewa-

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID -Pasangan gubernur dan wakil gubernur Jambi terpilih Al Haris-Abdullah Sani dijadwalkan akan dilantik presiden pada 6 Februari 2025 mendatang di Jakarta.

Kepastian pelantikan ini diketahui setelah rapat bersama beberapa pihak terkait dengan Komisi II DPR RI di gedung parlemen, Senayan, Jakarta.

Komisi II DPR RI menyetujui agar seluruh kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang tak bersengketa dalam Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilantik secara serentak oleh Presiden pada 6 Februari 2025.

Dengan adanya keputusan ini, bukan hanya Haris-Sani saja yang akan dilantik, namun beberapa kepala daerah di Jambi lainnya juga akan dilantik.

Mereka adalah pasangan Bupati dan Wakil Bupati Batanghari Fadhil-Bakhtiar, pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Barat UAS-Katamso, pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Timur Dillah-Muslimin, pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tebo Agus-Nazar serta pasangan Walikota dan Wakil Walikota Jambi Maulana-Diza, juga akan dilantik serentak pada 6 Februari. Sementara beberapa daerah lainnya, masih menunggu keputusan persidangan di MK.

Pelantikan oleh Presiden itu baik untuk gubernur-wakil gubernur, maupun bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota.

"Oke kita setujui ya, Alhamdulillah," kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda usai membacakan kesimpulan rapat dengan Menteri Dalam Negeri dan penyelenggara pemilu soal jadwal pelantikan kepala daerah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan, kesimpulannya yakni kepala daerah tak bersengketa yang akan dilantik oleh Presiden itu sudah ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih oleh KPU daerah dan sudah diusulkan oleh DPRD provinsi, kabupaten, dan kota.

Seluruh kepala daerah yang tak bersengketa itu akan dilantik oleh Presiden di Jakarta, yang saat ini masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara, kecuali untuk kepala daerah dari Provinsi Aceh dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta karena memiliki peraturan perundang-undangan khusus.

Selain itu, Komisi II DPR RI juga menyetujui agar kepala daerah yang menghadapi sengketa untuk dilantik setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) berkekuatan hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun dia belum menyebutkan jadwal pelantikan bagi kepala daerah yang telah menghadapi sengketa tersebut.

Komisi II DPR juga meminta kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pentantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

"Revisi perpres itu bukan hanya soal tanggal (pelantikan), tapi juga nanti soal modifikasi kalau ada dismissal, dan seterusnya," kata dia.(*) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: