Dasar di hentikannya aktivitas batu bara tersebut, dikarenakan belum terpasangnya rambu-rambu larangan parkir, jalan nasional yang belum diperbaiki dan pembentukan satgas angkutan batu bara belum maksimal serta masih ada mobil angkutan batu bara yang beroperasi di siang hari, padahal jam operasional angkutan batu bara sudah ditetapkan pemerintah, mulai jam 18.00 WIB sampai jam 06.00 WIB, sehingga menyebabkan kemacetan di jalan Nasional.
Hal ini di sampaikan langsung oleh Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi,Kamis (16/3).
"Karena jalan belum sepenuhnya di perbaiki, kemudian rambu dilarang parkir yang permanen yang kita minta yang sementara pakai sepanduk itu juga belum terpasang, kemudian tim satgas angkutan batu bara juga belum maksimal anggotanya,"ujarnya.
Dhafi menegaskan, jika semua himbauan terlaksanakan, mobilisasi angkutan batu bara baru dibolehkan beroperasi lagi. Dengan beberapa syarat yang sudah terpenuhi.
"Selama rambu-rambu belum terpasang dan satgas batu bara belum fokus ke masalah tonase,itu akan di diskresi Kepolisian,kalau itu dilaksanakan, ya tidak jadi," tegasnya. (aba/raf)