>

Angkutan Batu Bara Boleh Melintas Lewat Jalur Darat Sejak 2 Mei 2024

Angkutan Batu Bara Boleh Melintas Lewat Jalur Darat Sejak 2 Mei 2024

Angkutan Batu Bara saat Melintasi jalan nasional beberapa waktu lalu-DOK Jambi Ekspres-

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Pasca dihentikan sejak 14 Maret 2024 lalu, pemerintah Provinsi Jambi kembali membuka izin operasional angkutan batu bara jalur darat.

Dalam surat terbaru Pemprov itu, diterangkan bagi angkutan batu bara akan diperbolehkan melintas baik jalur darat maupun jalur sungai dimulai Kamis 2 Mei 2024.

Hal ini tertuang dalam surat edaran Sekretaris Daerah Sudirman, diwakili Plt Asisten Perekonomin dan Pembangunan Setda Provinsi  Jambi, Johansyah, tentang pemberitahun hauling batu bara di wilayah Provinsi Jambi.

Dengan pedoman Surat Nomor: S-1092/SETDA.PRKM.2.2/V/2024 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi, Batanghari, Muaro Jambi, Sarolangun, Merangin, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tebo pada 2 Mei.

Pemberitahuan ini, jelas Johansyah, menindaklanjuti hasil rapat evaluasi angkutan batu bara jalur darat dan sungai pada hari Rabu 1 Mei 2024 bertempat di Ev Garden, Kota  Jambi.

Pada dasarnya pemberitahuan ini menyatakan kembali membuka hauling batu bara baik jalur sungai dan darat.

“Hauling batu bara di wilayah Provinsi Jambi melalui jalur darat dan sungai dilaksanakan mulai pada Kamis (2/5/2024),” sampainya pada poin pertama surat.

Kemudian poin kedua, menjelaskan bagi Kepala Dinas Perhubungan kabupaten dan kota untuk berkoordinasi dengan korlap/perwakilan PPTB (Perkumpulan Pengusaha Tambang Batu Bara).

Koordinasi terkait pelaksaan dan persiapan hauling supaya tercipta kelancaran, keselamatan dan keamanan selama hauling batu bara di wilayah masing-masing kabupaten/kota yang dilalui.

“PPTB akan mempercepat pendataan armada milik pribadi/masyarakat untuk diberikan stciker yang terdata melalui aplikasi Simsalabim Dinas Perhubungan Provinsi Jambi,” terangnya

Berikutnya poin keempat, khusus untuk koordinator wilayah hauling arah Sumatera Barat agar berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten Merangin, Sarolangun dan Bungo.

“Untuk mendirikan Pos Pantau dan berkoordinasi dengan perkumpulan transportir ke luar Provinsi Jambi,” bunyi poin keempat Johasnyah yang juga Wakil Ketua Satgaswas Gakkum itu.

Johansyah saat dikonfirmasi lebih lanjut oleh Jambi Ekspres belum menyampaikan pernyataannya. Yakni terkait pelabuhan (TUKS) telah memenuhi saran evaluasi tim Satgaswas soal fasilitas conveyor (alat pemindah) batu bara. Karena penghentian sebelumnya ditemukan alat TUKS di Tenam yang rusak dan kurang yang menyebabkan lamanya proses pemindahan batu bara dari dalam truk ke stockpile. Serta kurangnya penerangan di TUKS salah satunya di PT. Pelabuhan Universal Sumatera (PUS) itu.

Adapun angkutan batu bara dari aturan ini hanya boleh beroperasi dari pukul 19.00-04.00 WIB dan masuk Kota  Jambi pada pukul 21.00 WIB. Untuk diketahui, jalur darat yang diperbolehkan untuk angkutan batu bara dari mulut tambang hingga ke Pelabuhan itu yakni, Jalur Sarolangun-Batanghari (Jebak) wilayah Batanghari. Kemudian  Muaro Jambi ke Pelabuhan Talang Duku, selanjutnya Merangin-Bungo-Sumatera Barat, dan Tebo-Simpang Niam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: