Jreng! 3 Angkutan Batu Bara Menunggu Denda Rp 50 Juta

Kamis 02-02-2023,15:41 WIB
Reporter : M Hafizh Alatas
Editor : Setya Novanto

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Jreng! ada tiga angkutan batu bara yang kini sudah diamankan oleh tim terpadu pengawasan batu bara Kota Jambi.

Kini semunya sudah diamankan di Mako Damkar.

Terbaru ada dua unit angkutan batu bara bermuatan yang berhasil diamankan, karena masih nekat melintas jalan dalam Kota Jambi.

Keduanya didapatkan di Jalan Jepang dan Jalan Buluran Kota Jambi, Rabu malam (1/2). Jenisnya Isuzu dengan nomor polisi BH 8117 IU dan Mitsubishi Fuso plat profit BH 4881 XX.

“Total sudah ada tiga yang kini dimanakan,” kata Koordinator Tim Terpadu, Mustari Affandi, Kamis (2/2).  

Diungkapkan Mustari, dua angkutan batu bara itu diamankan pada lokasi yang berbeda. Satu di Buluran dan satu lagi di Jalan Jepang, namun sopir truk batu bara yang kedapatan di buluran tersebut berhasil kabur.

“Satu sopirnya lari entah kemana. Lagi dicari informasi dan pengembangan. Tapi dua unit angkutan itu sudah diamankan di Damkar,” imbuhnya.

Lebih lanjut Mustari menyebutkan, untuk denda pada angkutan itu tentu akan tetap diberikan. Kini tengah dalam proses.

“Kita fokus menyelesaikan yang pertama dulu, karena belum P21, masih saksi ahli dan juga keterangan yang punya truk. Mudah-mudahan pekan depan sudah P21,” sebutnya.

Dikatakan Mustari, saat ini kendaraan batu bara yang nekat melintas jalan dalam Kota Jambi sudah sangat berkurang. Karena memang tim terpadu berjaga di setiap sudut Kota Jambi.

“Tim gabungan tiap malam berjaga, mulai dari pukul 23.00 Wib hingga pagi,” ujarnya.

Dijelaskannya, tim gabungan itu berjaga di  Kecamatan Alam Barajo, Telanaipura, Danau Sipin, Pelayangan, Danau Teluk, Paal Merah, Jambi Selatan dan Jambi Timur.

“Pos utamanya di Mako Damkar yang juga melakukan petroli rutin,” pungkasnya. (hfz)

Kategori :