Karyawan RM di Jambi Cabuli Anak Bosnya yang Berusia 9 Tahun

Karyawan RM di Jambi Cabuli Anak Bosnya yang Berusia 9 Tahun--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Agdal Zikri (20), seorang karyawan rumah makan di Kota Jambi harus berurusan dengan pihak Kepolisian karena telah mencabuli anak bosnya yang berusia 9 tahun. Pada Minggu 2 Maret 2025.
Korban yakni berinisial A (9). Pelaku merupakan karyawan rumah makan di kawasan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Saat itu pelaku ketahuan sedang mencabuli korban yang merupakan anak dari bosnya.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Manang Soebeti mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi di rumah makan sekaligus tempat tinggal milik orang tua korban. Tak terima dengan kejadian itu, orang tua korban melaporkan ke Polda Jambi.
"Pelaku diserahkan oleh korban ke Polda Jambi dan saat ini sudah dilakukan penahanan," kata Manang, Minggu (23/3/2025).
Lanjut Manang, kejadian tersebut terjadi malam hari, ketika ayah korban baru saja menutup rumah makan. Ketika masuk ke dalam kamar, ayah korban terkejut melihat pelaku yang merupakan karyawannya mencium hingga meraba bagian sensitif tubuh korban.
"Modus operandinya pelaku melakukan pencabulan dengan bujuk rayu di rumah orang tua korban," lanjutnya.
Ayah korban berang melihat kejadian tersebut. kemudian, langsung membawa pelaku ke Polda Jambi untuk diproses lebih lanjut.
Polisi telah melakukan pemeriksaan 5 orang saksi termasuk saksi ahli dari UPTD PPA Jambi. Sehingga, polisi menetapkan pelaku bernama Afdal menjadi tersangka.
Pelaku sudah ditahan di Mapolda Jambi dan dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: