JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Hari ini lima 'pemeran utama' drama Duren Tiga kembali bertemu. Bertemu dalam satu bingkai cerita yang diberi nama rekonstruksi.
Pertemuan ini tentu berkesan bagi kelimanya. Menatap masa lalu, mengulang cerita lama. Menanti jeratan kelam dalam panjangnya waktu jeruji besi.
Ya, sayangnya drama kali ini hanya mengurai tentang darah. Darah yang mengalir deras dari kepala Brigadir. Sosok sahabat, juga anak angkat yang wafat tertembus timah panas.
Reuni sehari kali ini akan ditonton ratusan juta pasang mata. Dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote. Pastinya penuh kesan, penuh dendam, penuh amarah dalam penyesalan catatan hidup.
Penyidik Bareskrim Polri telah mengatur waktu. Jam dan lokasi rekonstruksi pembunuhan Brigjen J.
Ada dua lokasi dalam mengurai peristiwa merah tempat kejadian perkara (TKP), yaitu di Saguling III dan Duren Tiga No 46 Jakarta Selatan. Rekonstruksi sedianya berlangsung hari ini, Selasa 30 Agustus 2022.
Saguling III merupakan kediaman pribadi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Ada serangkaian temuan dari penembakan Brigadir J yang titik fokusnya diawali dari Saguling sebagai tempat kejadian perkara (TKP).
“Informasi terakhir yang diperoleh penyidik, lokasi Duren Tiga dan Saguling TKP-nya,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Senin 29 Agustus 2022.
Lalu di Duren Tiga 46, rumah dinas Ferdi Sambo semasa menjabat Kapolres Propam Polri. Lokasi ini adalah lokasi pertama rekonstruksi.
Menurut Dedi, rekonstruksi diupayakan selesai dalam satu hari, mulai dari rencana lokasi di Sangguling hingga lokasi Duren Tiga.
Dedi mengatakan pihak-pihak yang akan ikut serta dalam rekonstruksi tersebut adalah penyidik Polri, kelima tersangka beserta kuasa hukumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), kemudian pihak eksternal dari Polri yakni Kompolnas dan Komnas HAM.
Lima tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi dalam rekonstruksi para tersangka dilakukan pengamanan sesuai dengan standar keamanan.
Sementara itu Kejaksaan Agung mengutus tim yang terdiri dari delapan jaksa untuk ikut serta dalam upaya rekonstruksi.
“Ada dua jaksa yang ditunjuk untuk setiap berkas perkara, jadi ada sekitar delapan hingga 10 jaksa, karena total ada lima kasus,” jelas Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana.